Terkini Daerah
Napi di Aceh Selundupkan 79 Paket Sabu, Petugas Lapas Amankan HP hingga Timbangan Digital
Baru satu tahun mendekam di lapas, Dedi Satria (35) kepergok menyelundupkan sabu senilai Rp 45 juta ke dalam Lapas Kelas II B Langsa, Aceh.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
SERAMBINEWS.COM/ZUBIR
Kelapas II B Langsa, Heri, Amd. IP., S.H., M.H (dua kanan) bersama Wakapolres Langsa, Kompol M Dahlan, SH, MH, Kepala BNNK Langsa, AKBP Basri, SH, MH (kiri) saat menjelaskan kronologis pengeledahan kamar napi didapati sabu.
Hal tersebut disampaikan oleh Kelapas II B Langsa, Heri saat rilis kasus pengungkapan upaya penyelundupan sabu ke Lapas Kelas II B Langsa, di Mapolres Langsa, Senin (5/4/2021) ini.
Dedi diketahui baru bersiap-siap untuk mengedarkan sabu tersebut ketika diamankan pada Rabu (31/3/2021) pagi.
Kala itu Dedi tengah memaketkan sabu yang ia selundupkan.
Heri menyampaikan, pihak lapas kini telah menyerahkan kasus ini kepada Polres Langsa untuk melacak siapa pengunjung yang membawa sabu dan masuk ke dalam lapas. (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini diolah dari serambinews.com dengan judul BREAKING NEWS - Napi Pasok Sabu Untuk Diedarkan di Lapas Langsa dan Berawal Informasi Ada Sabu Dalam Jumlah Besar Masuk ke Lapas Langsa