Terkini Daerah
Fakta Ibu Jual Anak Kandung ke Pria Hidung Belang, Digerebek saat Layani Pelanggan di Rumah
Seorang ibu rumah tangga berinisial TA (45) di Majalengka, Jawa Barat, tega menjajakan putrinya yang berusia 25 tahun kepada pria hidung belang.
Editor: Lailatun Niqmah
Kepada polisi TA mengaku nekat melakukan bisnis prostitusi online itu lantaran terhimpit masalah ekonomi.
Baca juga: Muncikari yang Jual Anak Remajanya untuk Lunasi Utang Langsung Hapus MiChat setelah Ketahuan Polisi
Parahnya lagi, suami TA mengetahui perbuatannya.
"Tersangka ini masih berumah tangga, suaminya juga tinggal serumah. Dari pengakuannya tersangka sudah dua tahun melakukan bisnis prostitusi ini, alasannya karena faktor ekonomi," katanya.
Akibat perbuatannya, TA dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," ujar Siswo. (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)
Berita terkait Prostitusi Online
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul KRONOLOGI Terungkapnya Ibu Jual Anak Kandung ke Hidung Belang, Digerebek, Anak Lagi Temani Pelanggan