Breaking News:

Kasus Djoko Tjandra

BREAKING NEWS - Djoko Tjandra Divonis 4,6 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra divonis hukuman 4 tahun dan 6 bulan pidana badan dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.

Editor: Lailatun Niqmah
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia. 

Dalam menjatuhkan putusan hakim mempertimbangkan sejumlah hal.

Untuk hal memberatkan Djoko Tjandra dinilai  tidak mendukung pemerintah dalam mencegah dan memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

"Perbuatan dilakukan sebagai upaya untuk menghindari keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Penyuapan dilakukan ke penegak hukum," kata Hakim Damis.

Untuk hal meringankan, Djoko Tjandra dinilai bersikap sopan selama persidangan. Djoko juga dinilai  sudah berusia lanjut. (*)

Berita terkait Djoko Tjandra

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Djoko Tjandra Divonis 4,6 Tahun Penjara di Kasus Red Notice-Fatwa MA

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Djoko Tjandra DitangkapDjoko TjandraKasus SuapMahkamah Agung (MA)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved