Breaking News:

Terkini Nasional

4 Terduga Teroris Ngaku Simpatisan FPI, Pengacara HRS Sebut Tak Mungkin: Sudah Bubar

Eks pengacara FPI sekaligus kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar, menanggapi kesaksian empat terduga teroris.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
Capture YouTube Kompas TV
Eks pengacara FPI sekaligus kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar, menanggapi kesaksian empat terduga teroris yang mengaku sebagai simpatisan FPI, Minggu (4/4/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Eks pengacara Front Pembela Islam (FPI) sekaligus kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar, menanggapi kesaksian empat terduga teroris.

Dilansir TribunWow.com, polisi merilis video pengakuan terduga teroris Zulaimi Agus, Bambang Setiono, Wiloso Jati, dan Ahmad Junaidi.

Keempatnya memberikan pengakuan serupa, yakni pernah menjadi simpatisan FPI, bahkan ada yang memiliki jabatan di organisasi masyarakat (ormas) tersebut.

Pengakuan terduga teroris Ahmad Junaidi (kiri) dan Wiloso Jati (kanan) bahwa mereka adalah simpatisan FPI, ditayangkan Minggu (4/4/2021).
Pengakuan terduga teroris Ahmad Junaidi (kiri) dan Wiloso Jati (kanan) bahwa mereka adalah simpatisan FPI, ditayangkan Minggu (4/4/2021). (Capture YouTube Kompas TV)

Baca juga: Fakta Terduga Teroris Bambang Setiono Tuntut HRS Bebas, Akui Simpatisan hingga Ancam Ledakkan Bom

Aziz Yanuar lalu membantah hal tersebut, pasalnya FPI telah ditetapkan bubar oleh pemerintah sehingga tidak dapat dimintai pertanggungjawaban.

"Soal video pengakuan terduga teroris yang pernah bergabung dengan FPI, maka tanggapannya satu, bahwa Front Pembela Islam atau FPI sudah bubar," tegas Aziz Yanuar, dalam tayangan Kompas TV, Senin (5/4/2021).

"Itu fakta," tegasnya.

Aziz menilai keberadaan video itu layaknya penggiringan opini atau framing.

"Kemudian yang kedua adanya klaim dari eks anggota FPI yang pernah gabung anggota FPI dulu dan saat ini menjadi terduga pelaku teror, maka itulah namanya framing jahat kolaborasi media iblis dan iblis operator isu jualan teror ini," komentar kuasa hukum HRS ini.

Aziz mengungkapkan alasan FPI tidak wajib bertanggung jawab atas pengakuan para terduga teroris.

Ia kembali mengingatkan FPI telah ditetapkan bubar sehingga tidak bisa dimintai pertanggungjawaban.

Baca juga: Kesamaan Pengakuan 4 Terduga Teroris: Baru-baru Ini Gabung FPI, Belajar Ilmu Kebal, dan Buat Bom

"Karena membuktikan Front Pembela Islam dengan aksi teror saat ini adalah tidak mungkin," papar Aziz.

"Kenapa? Karena FPI sudah bubar," ungkapnya.

"Secara hukum entitas yang sudah tidak ada alias almarhum tidak bisa lagi dimintai pertanggungjawaban," tambah dia.

Ia membandingkan kasus ini dengan keberadaan kerajaan di masa lampau.

Menurut dia, pertanggungjawaban itu harusnya diberikan kepada pemerintahan yang berkuasa saat ini.

Halaman
123
Tags:
FPIFront Pembela Islam (FPI)terduga terorisHabib Rizieq ShihabPenangkapan Terduga Teroris
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved