Terkini Nasional
4 Terduga Teroris Ngaku Simpatisan FPI, Pengacara HRS Sebut Tak Mungkin: Sudah Bubar
Eks pengacara FPI sekaligus kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar, menanggapi kesaksian empat terduga teroris.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Eks pengacara Front Pembela Islam (FPI) sekaligus kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar, menanggapi kesaksian empat terduga teroris.
Dilansir TribunWow.com, polisi merilis video pengakuan terduga teroris Zulaimi Agus, Bambang Setiono, Wiloso Jati, dan Ahmad Junaidi.
Keempatnya memberikan pengakuan serupa, yakni pernah menjadi simpatisan FPI, bahkan ada yang memiliki jabatan di organisasi masyarakat (ormas) tersebut.

Baca juga: Fakta Terduga Teroris Bambang Setiono Tuntut HRS Bebas, Akui Simpatisan hingga Ancam Ledakkan Bom
Aziz Yanuar lalu membantah hal tersebut, pasalnya FPI telah ditetapkan bubar oleh pemerintah sehingga tidak dapat dimintai pertanggungjawaban.
"Soal video pengakuan terduga teroris yang pernah bergabung dengan FPI, maka tanggapannya satu, bahwa Front Pembela Islam atau FPI sudah bubar," tegas Aziz Yanuar, dalam tayangan Kompas TV, Senin (5/4/2021).
"Itu fakta," tegasnya.
Aziz menilai keberadaan video itu layaknya penggiringan opini atau framing.
"Kemudian yang kedua adanya klaim dari eks anggota FPI yang pernah gabung anggota FPI dulu dan saat ini menjadi terduga pelaku teror, maka itulah namanya framing jahat kolaborasi media iblis dan iblis operator isu jualan teror ini," komentar kuasa hukum HRS ini.
Aziz mengungkapkan alasan FPI tidak wajib bertanggung jawab atas pengakuan para terduga teroris.
Ia kembali mengingatkan FPI telah ditetapkan bubar sehingga tidak bisa dimintai pertanggungjawaban.
Baca juga: Kesamaan Pengakuan 4 Terduga Teroris: Baru-baru Ini Gabung FPI, Belajar Ilmu Kebal, dan Buat Bom
"Karena membuktikan Front Pembela Islam dengan aksi teror saat ini adalah tidak mungkin," papar Aziz.
"Kenapa? Karena FPI sudah bubar," ungkapnya.
"Secara hukum entitas yang sudah tidak ada alias almarhum tidak bisa lagi dimintai pertanggungjawaban," tambah dia.
Ia membandingkan kasus ini dengan keberadaan kerajaan di masa lampau.
Menurut dia, pertanggungjawaban itu harusnya diberikan kepada pemerintahan yang berkuasa saat ini.