Breaking News:

Terkini Daerah

Sosok Pengemudi Fortuner yang Viral Todongkan Pistol: Bos Startup Restock, Kini Jadi Tersangka

Inilah sosok Muhammad Farid Andika atau MFA, pengemudi mobil Fortuner yang menodongkan senjata di Duren Sawit.

Capture Instagram
Viral pengemudi Fortuner todongkan pistol di Duren Sawit, Jakarta Timur. Ini sosoknya yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUNWOW.COM - Inilah sosok Muhammad Farid Andika atau MFA, pengemudi mobil Fortuner yang menodongkan senjata di Jalan Kolonel Sugiyono, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (2/4/2021).

Dikutip dari Kompas.com, polisi telah menetapkan Muhammad Farid Andika sebagai tersangka.

Sejak aksi koboinya beredar luas di media sosial, sosok Farid menjadi sorotan.

Baca juga: Sosok MFA Pengemudi Fortuner Viral usai Acungkan Pistol di Jalan, Diduga Pendiri Startup Restock.id

Bos Perusahaan Start Up Restock

Farid diketahui sebagai CEO sekaligus founder Restock.id, sebuah perusahaan jasa keuangan dengan teknologi modern (financial technology atau fintech) peer-to-peer lending di Indonesia.

Dalam artikel Kompas.id edisi 30 Agustus 2019, dijabarkan bahwa Restock adalah usaha rintisan (start up) yang memberikan pinjaman produktif kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

”Restock mengembangkan sebuah model bisnis untuk membantu UMKM yang bergerak di industri ritel dan e-dagang dalam memanfaatkan persediaan barang jadi mereka sebagai jaminan untuk pendanaan usaha,” kata Farid.

Restock diketahui menjalin sejumlah kerjasama dengan berbagai perusahaan.

Kerja sama itu untuk membantu usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang membutuhkan pembiayaan.

"Kami berharap ke depannya akan terjalin lebih banyak lagi kolaborasi seperti yang saat ini kami lakukan dengan Maucash," kata Farid mewakili Restock saat itu.

"Mengingat bahwa UMKM merupakan penopang utama ekonomi negara di saat krisis, kami berharap dapat menjadi salah satu solusi bagi usaha yang belum terhubung dengan ekosistem finansial, terutama bagi para pengusaha online yang sedang berkembang,” sambungnya.

Baca juga: Nasib MFA, Pengemudi Fortuner yang Viral karena Acungkan Pistol, Jadi Tersangka dan Kini Ditahan

Dipaparkan artikel yang sama, Restock telah terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 7 Agustus 2019.

Restock memudahkan akses pembiayaan bagi UMKM dengan menggunakan aset dan inventori usaha sebagai jaminan melalui situs www.restock.id.

Saat Kompas.com mencoba mengaksesnya tersebut pada Sabtu sore, situs tersebut tak kunjung dapat diakses.

Kompas.com pun berusaha menghubungi pihak Restock, namun masih belum ada respons.

Tersangka seusai Gelar Perkara

Status tersangka yang disematkan kepada Farid telah dikonfirmasi oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.

"Sudah saya tetapkan (sebagai tersangka) sekarang," ujar Tubagus kepada Kompas.com, Sabtu (3/4/2021).

Hal yang sama diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Sabtu.

Yusri menjelaskan, Farid ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara dilaksanakan pada Sabtu pagi.

"Gelar perkara sudah kita lakukan pagi tadi dan hasilnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Yusri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, dilansir dari Tribun Jakarta.

Yusri menambahkan, pihak penyidik segera mengeluarkan surat untuk menahan Farid.

"Penyidik sedang mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap yang bersangkutan," ungkap Yusri.

Baca juga: Viral Pria Pengemudi Fortuner Todongkan Pistol setelah Tabrak Pemotor, Kini Telah Diamankan Polisi

Dijelaskan Tubagus, Farid dijerat dengan Undang-undang (UU) Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata.

Pada Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 tertulis, yang menguasai dan membawa senjata api dihukum dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.

Sementara penggunaan airsoft gun, senjata yang Farid gunakan saat beraksi koboi, diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap Kapolri) Nomor 8 Tahun 2012.

Dalam Perkap itu dijelaskan bahwa airsoft gun hanya digunakan untuk olahraga menembak dan dipakai hanya di lokasi pertandingan dan latihan.

Sehingga, menurut Pasal 37 ayat 5, Polda dapat memberikan teguran/sanksi jika izin penggunaan airsoft gun disalahgunakan. (*)

Baca berita lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sosok Muhammad Farid Andika, Tersangka Aksi Koboi di Duren Sawit yang Juga Bos Startup Restock"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Muhammad Farid AndikaFortunerDuren SawitViral VideoJakarta TimurYusri Yunus
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved