Breaking News:

Isu Kudeta Partai Demokrat

Reaksi AHY saat Pemerintah Tolak Demokrat Kubu Moeldoko, Langsung Sebut Jhoni Allen Dokter Hewan

Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyambut gembira keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.

Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Claudia Noventa
Youtube Tribunnews.com
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam konferensi pers, Rabu (31/3/2021). AHY menyambut gembira pemerintah menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deliserdang, Sumatera Utara. 

"Yang berkekuatan hukum tetap dan disahkan negara."

"Artinya tidak ada dualisme di tubuh Partai Demokrat," sambungnya.

Karena itu, AHY menyebut dirinyalah pemimpin yang sah Partai Demokrat.

"Saya tegaskan sekali lagi, tidak ada dualisme kepemimpinan di tubuh Partai Demokrat."

"Ketua Umum Partai Demokrat yang sah adalah Agus Harimurti Yudhoyono," tandasnya.

Simak siaran langsungnya berikut ini:

Pernyataan Menkumham

Sebelumnya diberitakan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengumumkan status Partai Demokrat Kubu Moeldoko secara virtual pada hari ini Rabu (31/3/2021).

Dalam konferensi pers tersebut, kata Yasonna, pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang yang diajukan oleh Partai Demokrat kubu Jenderal TNI (Purn) di Deli Serdang ditolak.

"Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi. Antara lain perwakilan DPD, DPC, tidak disertai mandat dari Ketua DPD, DPC. Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna.

Yasonna juga mengatakan pihaknya telah memberikan waktu tujuh hari kepada kubu Moeldoko untuk melengkapi persyaratan tersebut.

"Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peratudan Menteri Hukum dan HAM RI nomo 34 tahun 2017 telah memberi batas waktu cukup atau tujuh hari untuk memenuhi persyaratan tersebut," kata Yasonna.

Dalam konferensi pers tersebut Yasonna didampingi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul AHY: Keputusan Pemerintah Tegaskan Tak Ada Dualisme Kepemimpinan di Tubuh Partai Demokrat

Tags:
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)Partai DemokratKongres Luar Biasa (KLB)MoeldokoYasonna LaolyJhoni Allen Marbun
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved