Breaking News:

Terkini Daerah

Berlagak Menolong, Hansip di Bekasi Rudapaksa Wanita Tunarungu dan Cekoki Pil Perangsang

Orangtua korban dipaksa menandatangani surat pernyataan damai dan menurut karena saat itu mengira putri mereka sengaja berduaan dengan pelaku.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
Tim Kuasa hukum dari LBH GMBI yang mendampingi korban dugaan perkosaan berinisial NS (20), wanita tunarungu di Bekasi, Selasa (30/3/2021). 

Dipaksa Buat Pernyataan

Korban dan pelaku kemudian dipergoki oleh Kelompok Sadar Masyarakat (Pokdar).

"Kejadian dugaan pemerkosaan ini terjadi di kuburan, korban sama terduga pelaku ini pertama kali ketahuan sama Pokdar (Kelompok Sadar Masyarakat)," kata Tim Kuasa Hukum LBH GMBI, Agustian Lingga, Selasa (30/3/2021).

Pokdar kemudian membawa korban dan pelaku ke kantor polisi namun mereka menyebut keduanya berduaan tanpa tahu fakta yang terjadi.

Baca juga: Kakek di Blitar Akui Cabuli 6 Siswi SD: Minta ke Istri Enggak Boleh

Baca juga: Ucapan Istri Korban pada Pelaku sebelum Lihat Suaminya Dibakar Hidup-hidup oleh Tetangga

Orangtua korban kala itu bingung dan panik sehingga menurut ketika diminta membuat surat pernyataan untuk tidak melanjutkan kasus.

"Akhirnya karena orangtua ini panik, ngelihat anaknya enggak sadarkan diri dan syok dengar cerita warga yang dibuat-buat, pihak keluarga kemudian terpaksa menandatangani surat pernyataan untuk tidak melanjutkan kasusnya," terang Lingga.

Anggota Tim Kuasa Hukum LBH GMBI, Slamet Minanto memastikan proses hukum tetap dapat berjalan karena surat pernyataan yang dibuat oleh orangtua korban tidak memiliki kekuatan hukum.

"Itu tidak mempengaruhi unsur pidananya. jadi surat pernyataan yang dibuat tanpa proses penjelasan, tanpa menceritakan maksud dan tujuan, tidak menghilangkan unsur pidananya," tegas Slamet.

"Karena korban saat surat pernyataan dibuat, belum cerita keadaan yang sesungguhnya, setelah dia cerita ke orang tua, ayahnya ini menyesal karena sudah menandatangani surat perdamaian," paparnya. (TribunWow.com/Anung)

Artikel ini diolah dari Tribunjakarta.com dengan judul Wanita Tunarungu Korban Pemerkosaan Dituding Berduaan, Orangtua Panik Lihat Kondisi Putrinya dan Kuasa Hukum Curiga, Perempuan Tunarungu Diduga Korban Pemerkosaan Dicekoki Pil Perangsang

Berita lain terkait Pencabulan

Sumber: TribunWow.com
Tags:
BekasihansiprudapaksaJawa BaratOrangtua
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved