Breaking News:

Terkini Nasional

BLT UMKM Rp 2,4 Juta Segera Dibuka Lagi, Simak Syarat hingga Cara Mendapatkannya, Siapkan KTP

Berikut syarat dan cara mendapatkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM yang dilanjutkan pada 2021.

TribunWow.com/Atri Wahyu Mukti
Ilustrasi uang. Berikut syarat dan cara mendapatkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM yang dilanjutkan pada 2021. 

TRIBUNWOW.COM - Simak syarat dan cara mendapatkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Rp 2,4 juta yang dilanjutkan pada 2021.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan, program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) khususnya pembiayaan bagi koperasi usaha mikro, kecil dan menengah (KUMKM) 2021 segera dicairkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Teten mengatakan, program PEN KUMKM terdiri dari dua klaster.

Baca juga: Kenali Program Baru Pengganti BLT BPJS atau Bantuan Subsidi Gaji Pekerja 2021, Bukan Berbentuk Uang

Pertama, bagi usaha mikro yang unbankable, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

“Insya Allah segera akan digulirkan oleh Presiden,” ujarnya, Rabu (17/3/2021), dikutip dari laman depkop.go.id.

Kedua, PEN bagi kelompok usaha yang sudah bankable dan telah mendapatkan kredit usaha rakyat (KUR) berupa fasilitas subsidi bunga KUR dan pembiayaan modal kerja koperasi melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM).

Sembari menunggu dibukanya pendaftaran BLT UMKM, simak syarat hingga cara mendapatkannya.

Berikut syarat dan cara mendapatkan BLT UMKM yang Tribunnews.com kutip dari depkop.go.id:

Syarat Penerima BLT UMKM

1. Warga Negara Indonesia

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca juga: Cara Mudah untuk Cek Apakah Anda Termasuk Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta

Cara Dapat BLT UMKM

Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro, yakni:

1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian atau lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Calon penerima harus mendaftarkan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Baca juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta di eform.bri.co.id/bpum, Diperpanjang hingga 18 Februari 2021

Wajib menyiapkan sejumlah berkas seperti berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama Lengkap

3. KTP

4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

5. Bidang Usaha

6. Nomor Telepon

Penerima BLT UMKM akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.

Setelah menerima SMS, penerima harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat. (Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lainnya terkait BLT UMKM

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BLT UMKM Segera Dibuka Lagi, Simak Syarat dan Cara Mendapatkannya, Siapkan KTP dan Berkas Lainnya

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Syarat dapat BLT UMKMBLT UMKMUsaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)BLTBantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved