Terkini Daerah
Viral seusai Gandakan Uang Pakai Jenglot, Ustaz Gondrong Sehari-hari Dikenal sebagai Dukun
Sebelum viral karena aksi penggandaan uang, Ustaz Gondrong alias Herman sudah melakukan praktik pengobatan alternatif di kediamannya.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
Uang yang digunakan pada saat aksi penggandaan uang juga merupakan uang palsu.
Diketahui, Herman bekerja dalam bidang mistis seperti menjual jimat, pelet, serta pengobatan mistis untuk meraup keuntungan.
Pada video yang viral itu, Herman menyuruh istrinya untuk merekam.
Video tersebut sengaja dikirimkan oleh Herman kepada para tamunya yang kemudian diteruskan ke grup-grup WhatsApp hingga akhirnya menjadi viral di media sosial.
"Biar tertarik aja orang, awal perintahkan itu istri rekam. Setelah itu dikirim ke tamu dikirim ke grup terus viral," tutur dia.
Seusai aksinya viral, Herman untung hingga Rp 150 juta dalam kurun waktu satu bulan.
"Peningkatan saya dengar dari keluarga 200 sehari, pendapatan perharinya bisa Rp 10 juta dikali saja selama satu bulan ya bisa Rp 150 jutaan," ungkap tersangka.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan mengonfirmasi, bahwa video itu viral seusai disebarkan oleh rekan-rekan tersangka.
"Ada temannya yang berniat mempromosikan bahwa yang bersangkutan ini memiliki kesaktian, untuk menarik pasien-pasien," kata Hendra, kepada wartawan, pada Selasa (23/3/2021).
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian, video yang viral pada 18 Maret 2021 kemarin, dibuat sekira tanggal 3-4 Maret 2021.
Selain melakukan aksi penipuan, tersangka juga tersandung masalah hukum lain karena menikahi istrinya yang masih di bawah umur.
Kini tersangka dijerat pasal 81 junto pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atad UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Dari keluarga istri mertuanya melaporkan terkait menikah dibawah umur dikenakan pasal UUD Perlindungan anak, sudah kita lakukan pemeriksaan," kata Hendra.
Tersangka kini terancam menjalani masa tahanan 15 tahun.
Istri siri tersangka diketahui dinikahi ketika usia yang bersangkutan masih 15 tahun, dan langsung melakukan persetubuhan hingga akhirnya korban hamil dan melahirkan anak.