Vaksin Covid
Soal Vaksin AstraZeneca, Jokowi Pastikan Halal hingga Sudah Didistribusikan ke 7 Provinsi
Vaksin AstraZeneca yang baru-baru ini menjadi polemik ternyata sudah mulai disuntikkan kepada masyarakat.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi Vaksin Covid-19. Vaksin AstraZeneca yang baru-baru ini menjadi polemik ternyata sudah mulai disuntikkan kepada masyarakat.
Meski demikian, MUI menyatakan bahwa hukum penggunaan vaksin AstraZeneca disuntikkan pada masyarakat diperbolehkan.
"Ketentuan hukumnya yang pertama vaksin Covid-19 AstraZeneca ini hukumnya haram karena dalam tahapan produksi memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam dalam konferensi persnya, Jumat (19/3/2021).
"Walau demikian, yang kedua, penggunaan vaksin Covid-19 produk AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan," kata dia. (*)
Berita lainnya terkait Vaksin Covid
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Vaksin AstraZeneca Mulai Disuntikkan, Jokowi Pastikan Halal, hingga Distribusi ke 7 Provinsi"