Breaking News:

Wacana Presiden 3 Periode

Ragu Jokowi Tolak Wacana 3 Periode, Said Didu Ungkit Ucapan saat Jadi Gubernur: Nggak Mikir Aja Maju

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, angkat bicara soal wacana presiden tiga periode.

Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Claudia Noventa
YouTube KompasTV
Presenter Aiman Witjaksono (kanan), dan Said Didu (kiri), dalam kanal YouTube Kompas TV, Senin (22/3/2021). Said Didu angkat bicara soal wacana presiden tiga periode. 

"Itu saya bilang, pernyataan 'Saya tidak berminat, tidak berniat', sama dengan memancing rakyat kalau mendukung 'Saya mengikuti Anda'," terang Said Didu.

"Kalau dia tidak setuju tiga periode maka nyatakan 'Saya tidak setuju tiga periode'."

"Itu lebih tegas."

Saat disinggung soal keputusan parlemen terkait wacana ini, menurut Said Didu, para pemimpin partailah yang memegang kendali.

"Parlemen kita itu kan istilahnya parlemen komando."

"Apa kata ketua umum itu apa yang terjadi di parlemen."

"Jadi enggak usah dihitung mereka meski sekarang berteriak."

Said Didu melanjutkan, masa jabatan presiden harus dibatasi selama dua periode.

"Kita harus ingat, kekuasaan itu kayak candu dan kekuasaan itu korup."

"Menurut saya, harus ada batasan yang jelas," tandasnya.

Simak videonya berikut ini mulai menit ke-4.55:

Refly Harun: Tidak Ada yang Mau Melewatkan Jabatan 

Di sisi lain, Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun buka suara sol kontroversi wacana jabatan presiden tiga periode.

Dilansir TribunWow.com, Refly menganggap Politisi Partai Gerindra Arief Poyuono sama anehnya dengan Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari.

Pasalnya, kedua tokoh itu sama-sama mendukung wacana presiden tiga periode.

Baca juga: Alasan Qodari Kenakan Kaus Jokowi-Prabowo saat Bahas Presiden 3 Periode di Mata Najwa: Imajinasi

Baca juga: Ramai Isu Jabatan Presiden 3 Periode, Qodari: Tidak Bisa Menghadapi UUD seperti Kitab Suci

Halaman
123
Tags:
JokowiSaid DiduGubernurBadan Usaha Milik Negara (BUMN)TribunWow.com
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved