Terkini Daerah
Marak Penyedia Jasa Nikah Siri di Semarang, Harga Mulai Rp 1,4 Juta, Sudah Ada Penghulu dan Saksi
Praktik nikah siri masih mudah ditemukan di Kota Semarang. Banyak layanan nikah siri yang mudah diakses di internet atau di medsos.
Editor: Rekarinta Vintoko
Sementara Kepala Divisi Bantuan Hukum LRC-KJHAM, Niha Mukharomah menuturkan, tak setuju adanya praktik kawin siri.
Perkawinan tersebut hanya berdampak buruk terhadap perempuan baik dari segi kekuatan hukum maupun hak-hak istri atau perempuan.
Tak hanya perempuan, ketika pernikahan itu melahirkan anak akan mempersulit proses administrasi anak di mata hukum negara.
"Akta memang bisa diurus dengan atas nama Ibu namun hak-hak waris anak dari garis Ayah tak dapat diperoleh," terangnya kepada Tribunjateng.com.
Pihaknya tahun ini sudah mendapatkan laporan perempuan akibat nikah siri.
Perempuan melaporkan suaminya meninggalkan suaminya begitu saja.
Padahal pihak perempuan masih mencintai namun tidak bisa dilakukan upaya apapun karena tak tercatat di mata hukum.
"Mau dilakukan upaya hukum sudah tidak bisa karena tak tercatat di hukum negara," katanya.
Di sisi lain, dia menyebut, nikah siri bisa saja menjadi modus pelaku untuk menutupi kekerasan seksual yang dilakukan.
Biasanya korban adalah anak di bawah umur.
Agar tak tidak dilaporkan polisi pelaku lantas menikah siri untuk menghindari jeratan hukum.
"Biasanya selepas menikah meninggalkan korban begitu saja," terangnya.
Dia menambahkan, perlu adanya perubahan perspektif seseorang terhadap pandangan nikah siri.
Meski pihaknya tak bisa memaksa perspektif seseorang.
Akan tetapi harus ada pendidikan publik kepada perempuan bahwa nikah siri itu banyak berdampak negatif terhadap perempuan.
Perempuan harus mendapat pengetahuan pernikahan siri hingga dampaknya.
"Ketika perempuan mendapatkan pengetahuan tersebut harapannya pernikahan siri sudah tidak ada yang melakukannya," imbuhnya. (*)
Berita lainnya terkait Terkini Daerah
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Praktik Nikah Siri Murah di Kota Semarang: Mau Sah Cukup Rp 1,4 Juta, Sudah Ada Penghulu dan Saksi