Cerita Selebriti
Ungkap Gugatan Cerai Aa Gym pada Teh Ninih, Pihak PA Bandung Bocorkan Waktu Sidang Lanjutan
Humas Pengadilan Agama Bandung, Mustopa menyebutkan bahwa pendakwah KH Abdullah Gymnastiar telah menggugat cerai istrinya, Hj. Ninih Muthmainnah.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Humas Pengadilan Agama Bandung, Mustopa menyebutkan bahwa pendakwah KH Abdullah Gymnastiar telah menggugat cerai istrinya, Hj. Ninih Muthmainnah sejak awal Maret 2021.
Namun, hingga kini kedua pihak belum pernah hadir bersama-sama untuk menjalani proses persidangan.
Mustopa pun sempat membahas mengenai alasan gugatan cerai ulama yang akrab disapa Aa Gym tersebut.

Baca juga: Alasan Aa Gym Ceraikan Teh Ninih padahal Sempat Rujuk, Isi Rumah Tangganya Diungkap Kuasa Hukum
Baca juga: Meski Masih Tinggal Bersama Teh Ninih, Pengacara Bongkar Alasan Aa Gym Gugat Cerai Lagi
Melalui kanal YouTube Starpro Indonesia, Jumat (19/3/2021), Mustopa mengakui bahwa Aa Gym mendaftar sejak tanggal 3 Maret.
Ia mengajukan talak cerai pada istrinya, yang beberapa tahun lalu juga sempat digugatnya.
Setelah rujuk selama sekitar 9 tahun, pasangan itu pun kembali menghadapi keretakan dalam rumah tangga.
"Memang dia sudah daftar tanggal 3 Maret 2021, sebagai pengaju adalah Pak AA Gymnastiar dan sebagai termohon adalah istrinya, Teh Ninih Muthmainnah," beber Mustopa.
Menurut Mustopa, pihak Aa Gym sebagai penggugat, justru tak hadir ketika sidang dilangsungkan.
Sementara itu, Teh Ninih hanya mengutus pengacaranya untuk datang.
Padahal, keduanya masih dikabarkan tinggal serumah walaupun hendak berpisah.
"Sidang pertama sudah, tanggal 17 Maret kemarin cuma dari pihak pemohon bersama tim kuasanya tak bisa hadir kami tidak tahu ada halangan atau apa," ujar Mustopa.
"Tapi dari pihak istri datang kuasa hukumnya, hingga saat ini Teh Ninih belum hadir."
"Jadi sidang kedua digelar jadwalkan tanggal 31 Maret, dua minggu yang akan datang."
Lantaran kedua pihak tak datang, sidang tersebut akhirnya ditangguhkan.
Namun, apabila penggugat dan tergugat bisa dipertemukan, maka pihak pengadilan agama akan berusaha melakukan mediasi.