Breaking News:

Kasus Prostitusi Online

Cynthiara Alona Terlibat Jaringan Prostitusi Anak di Bawah Umur, Kombes Yusri Yunus: Korban 15 Orang

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus membeberkan peran artis Cynthiara Alona alias CCA dalam jaringan prostitusi online.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Istimewa
Kolase foto artis Cynthiara Alona dan Hotel Alona miliknya yang diduga digunakan sebagai lokasi prostitusi online, Kamis (18/3/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus membeberkan peran artis Cynthiara Alona alias CCA dalam jaringan prostitusi online.

Ternyata, Cynthiara Alona mengizinkan hotel miliknya yang berada di kawasan Tangerang Selatan, Banten untuk tempat lokalisasi.

Tak hanya itu, Cynthiara Alona juga berkerja sama dengan pengelola AA dan mucikari DA untuk memasarkan anak yang masih di bawah umur.

Artis Cynthiara Alona dihadirkan pada konferensi pers kasus dugaan prostitusi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/3/2021).
Artis Cynthiara Alona dihadirkan pada konferensi pers kasus dugaan prostitusi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/3/2021). (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)

Baca juga: Kronologi Cynthiara Alona Jadi Tersangka Prostitusi Online, Ternyata Miliki Aset hingga Triliunan

Baca juga: Sosok Cynthiara Alona yang Jadi Tersangka Prostitusi Online, Akui Lakukan Operasi untuk Jadi Model

Hal ini diungkapkan Kombes Yusri Yunus dalam tayangan konferensi pers di kanal YouTuber beepdo, Jumat (19/3/2021).

Diketahui, Cynthiara Alona ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah dirinya datang ke Polda Metro Jaya untuk menengok karyawannya sehari lalu.

Hal ini berkaitan dengan penggerebekan yang dilakukan di hotel Alona milik sang artis pada Selasa (19/3/2021).

Dari penggerebekan tersebut polisi menahan dua pelaku, AA dan DA sebagai dalang dalam jaringan prostitusi online.

Kemudian, pihak kepolisian menahan Cynthiara Alona sebagai pemilik hotel yang juga terlibat.

"Di sini dia (Cynthiara Alona-red) mengetahui langsung, ada dua alat bukti cukup yang kita dapati untuk bisa menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan," beber Kombes Yusri Yunus.

Dalam prostitusi online tersebut komplotan itu memasarkan 15 anak di bawah umur untuk melayani klien.

Kemudian dari tarif yang dipatok, ketiga orang tersebut mendapat bagian setelah mengurangi jatah korban.

"Korban ada 15 orang adalah semuanya anak di bawah umur yang rata-rata umurnya, 14 tahun, 15 tahun, dan 16 tahun," kata Kombes Yusri Yunus.

Menurut Kombes Yusri Yunus, Cynthiara Alona berkerjasama dengan dua orang tersangka lantaran mendapati bisnisnya sepi selama pandemi Covid-19.

Untuk itu, agar dapat menutup biaya operasional, ia nekat ikut dalam sindikat prostitusi anak melalui aplikasi online tersebut.

Menurut penuturan para tersangka, anak-anak tersebut dikenakan tarif dari Rp 400.000 hingga Rp 1 juta.

"Modus operandi yang dilakukan para tersangka ini adalah para pelaku kerjasama, mulai dari mucikari, sampai ke pengelola hotel sampai ke pemilik hotel," terang Kombes Yusri Yunus.

"Pemilik hotel ada keterlibatan mengetahui, apa sih motifnya? Pengakuannya di masa Covid-19 ini hunian hotel cukup sepi, sehingga ada peluang untuk anggaran operasional itu bisa berjalan, inilah yang terjadi," tandasnya.

Baca juga: Sebut Kejanggalan Penahanan Cynthiara Alona, Kuasa Hukum: Ke Mana Muncikari dan Joki yang Ditangkap

Baca juga: Penampakan Hotel Milik Cynthiara Alona, Lokasi Penggerebekan Prostitusi Online yang Libatkan Namanya

Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke-02.00:

Kombes Yusri Yunus Jelaskan Peran Cynthiara Alona

Nama Cynthiara Alona menambah daftar panjang artis tanah air yang terlibat dalam prostitusi online.

Pasalnya, Cynthiara Alona telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran hotel yang dimilikinya diduga menjadi tempat prostitusi.

Cynthiara Alona kini telah diamankan pihak Polda Metro Jaya sejak Kamis (18/3/2021) dini hari.

Hal ini berawal dari penggerebekan hotel Alona yang berlokasi di Kelurahan Kreo, Larangan, Tangerang Selatan pada Selasa (16/3/2021) malam.

Hotel milik Cynthiara Alona tersebut diduga sengaja digunakan sebagai lokasi prostitusi.

Dalam penggerebekan tersebut, pihak kepolisian menangkap sejumlah orang dan menyelidiki jaringan tersebut.

Petugas bahkan melakukan pemeriksaan terkait penyalahgunaan obat-obatan terlarang dari orang-orang yang tertangkap.

Kemudian, Cynthiara Alona sebagai pemilik hotel, dipanggil oleh petugas untuk diperiksa keterlibatannya.

Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus saat dihubungi awak media.

Kombes Yusri Yunus menuturkan bahwa Cynthiara Alona ditahan karena dugaan terlibat dalam jaringan prostitusi online tersebut.

"Saya membenarkan CA diamankan (dugaan prostitusi online)," kata Kombes Yusri Yunus, dikutip dari Tribunnews.com Kamis (18/3/2021).

Bahkan, Cynthiara Alona kini ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani berita acara pemeriksaan.

"CA sudah jadi tersangka. Sekarang ada di sini (Polda Metro Jaya). CA juga sebagai pemilik tempat atau hotel," ucap Kombes Yusri Yunus.

Terkait keterlibatan dan penetapan Cynthiara Alona sebagai tersangka, Kombes Yusri Yunus belum mau banyak membeberkan.

Ia hanya menjelaskan bahwa artis 35 tahun tersebut masih menjalani proses penyelidikan.

Di sisi lain, Kombes Yusri Yunus akan memberikan keterangan lebih lanjut saat menggelar konferensi pers esok hari.

"Besok akan saya jelaskan terkait CA," pungkasnya. (TribunWow.com)

Berita lain terkait Chyntiara Alona

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Cynthiara AlonaYusri YunusProstitusi OnlinePolda Metro JayaTangerang Selatan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved