Kasus Prostitusi Online
Cynthiara Alona Izinkan Hotel Miliknya Jadi Tempat Prostitusi, Ikut Dapat Jatah dari Muncikari
Artis Cynthiara Alona ditangkap dan dijadikan tersangka kasus prostitusi online.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Artis Cynthiara Alona ditangkap dan dijadikan tersangka kasus prostitusi online.
Selain Cynthiara Alona, ada dua orang lainnya yang ikut ditangkap polisi atas kasus yang sama.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan kalau pihaknya memiliki dua alat bukti yang cukup, untuk menjerat Cynthiara Alona sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi.
Baca juga: Hotel Cynthiara Alona Ganti Nama Pasca-diduga TKP Prostitusi, Warga: Tiap Hari Ganti yang Parkir

Meskipun Cynthiara Alona hanya sebagai pemilik hotel, namun wanita berudia 35 tahun itu mengizinkan hotelnya jadi tempat prostitusi.
"Modus operandinya, karena Covid-19 dia (Cynthiara Alona) ingin hotelnya tetap ramai pengunjung. Karena selama Covid-19, hotelnya sepi penghuni," kata Yusri Yunus dalam jumpa pers 'Pengungkapan Kasus Eksploitasi Anak', di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (19/3/2021).
"Jadi, CCA (Cynthiara Alona) mengizinkan hotelnya menjadi tempat pencabulan atau prostitusi," tambahnya.
Yusri menyampaikan modus Cynthiara Alona bersama dua tersangka lainnya, AA pengelola hotel dan DA adalah muncikari, menawarkan wanita anak di bawah umur menjual diri atau Booking Online (BO).
Baca juga: Polisi Konfirmasi Sosok Artis Cynthiara Alona Pemilik Hotel Diduga Tempat Prostitusi, Kini Tersangka
"Tarifnya yang dipasang oleh muncikari kepada pria hidung belang terhadap korban wanita anak di bawah umur sebesar Rp 400 ribu sampai Rp 1 juta," ucapnya.
Tarif tersebut, berapapun hasilnya, diungkap Yusri ada pembagian jatah untuk muncikari, joki, pengelola, sampai ke pemilik hotel yakni Cynthiara Alona.
"Nah pemesanan dan memasarkan wanita dibawah umur ini lewat aplikasi media sosial MiChat," tambahnya.
Yusri menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan, Cynthiara Alona menjadikan Hotelnya tempat prostitusi selama tiga bulan lamanya.
"Baru tiga bulan menurut pengakuannya. Cuma kami tidak percaya, kami masih menelusuri dan melakukan pendalaman. Karena jejak digital tidak akan hilang," jelasnya.
Oleh karena itu, Cynthiara Alona bersama dua tersangka lain dijerat dengan Pasal 88 UU No 35 tahun 2014 atas perubahan UU 23 tahun 2002.
"Ancamannya minimal 10 tahun kurungan penjara," ujar Yusri Yunus.
Diberitakan sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan di Hotel Alona di kawasan Kreo, Tangerang Selatan, Selasa (16/3/2021) terkait prostitusi online.