Terkini Daerah
Bunuh Janda karena Merasa Dicurangi, Berry Akui Sudah Minum Obat Kuat tapi Hanya Main 30 Menit
Berry mengakui sudah menenggak obat kuat karena sepakat dengan korban akan melakukan hubungan badan selama tiga jam.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Agus Saputra alias Berry (24) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan seorang janda bernama Yuliana (25), di Hotel Rio, Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Berry mengaku dirinya merasa korban tidak menepati janji untuk melakukan hubungan badan selama tiga jam.
Hal itu diungkapkan oleh Berry seusai melangsungkan rekonstruksi kasus di tempat kejadian perkara (TKP), Kamis (18/3/2021).

Baca juga: Tak Kuat Layani Pria Hidung Belang 3 Jam, Yuliana Dibunuh Teman Kencannya lalu Ditinggal Kabur
Baca juga: Istri Polisi di Denpasar Digerebek saat Tidur Bareng Rekan Kerja, Tisu hingga Kondom Bekas Ditemukan
Dikutip TribunWow.com dari SRIPOKU.com, Berry memeragakan ketika dirinya membunuh korban seusai korban tak mau melayani Berry lebih lama.
Berry bercerita, awalnya ia sudah melakukan tawar menawar dengan korban dan sepakat untuk melakukan hubungan suami istri selama tiga jam.
"Perjanjian di awal itu sampai tiga jam, baru sekali dan setengah jam dikamar hotel itu. Ketika diminta lagi korban menolak," kata Berry, Jumat (19/3/2021).
Sebelum melakukan hubungan badan, Berry mengakui dirinya sudah menenggak obat kuat supaya bisa melakukan hubungan badan dengan korban lebih lama.
Namun ketika melakukan hubungan badan, korban hanya mau melakukannya selama 30 menit lalu menolak melayani tersangka lebih lama.
Berry yang emosi langsung membunuh janda anak dua itu lalu membawa kabur barang berharga korban.
Proses rekonstruksi pembunuhan itu dilakukan mulai dari saat tersangka datang ke hotel memesan korban melalui aplikasi MiChat.
Nampak tersangka membayar korban di awal sebelum melakukan kencan dengan korban.
Kencan pun dilakukan hingga akhirnya tersangka dan korban sempat beristirahat.
Seusai beristirahat, tersangka kemudian meminta korban untuk kembali melakukan hubungan badan namun ditolak.
Sesudah mendapat penolakan itu tersangka menindih korban yang sedang telungkup di atas kasur dan meminta berhubungan badan kembali, tetapi korban menolak.
Paksaan tersangka semakin keras karena korban terus menolak, hingga akhirnya ia membekap korban dengan kaos.