Gisel Tersangka Video Syur
Bukan Takut Ketemu Gisel, Ternyata Ini Alasan Nobu Ajukan Sidang Virtual untuk Kasus Video Syur
Michael Yukinobu Defretes alias Nobu menegaskan dirinya tidak takut untuk bertemu dengan Gisel.
Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Tersangka kasus video syur 19 detik, Michael Yukinobu Defretes alias MYD atau Nobu memohon ke kejaksaan agar sidang kasus penyebaran video syurnya dilakukan secara virtual.
Hal itu senada dengan apa yang juga diajukan oleh Gisella Anastasia alias Gisel.
Diketahui, Gisel dan Nobu menjadi saksi di sidang terdakwa PP dan MN sebagai penyebar masif video syur 19 detik.

Baca juga: Reaksi Gisel saat Disinggung Balikan dengan Gading Marten, Tak Menutup Peluang dan Singgung Wijin
Dengan alasan pandemi, keduanya sepakat mengajukan sidang online.
Nobu menegaskan, sidang virtual yang dipilihnya bukan untuk menghindar dari Gisel.
Pria asal Medan itu menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak takut untuk bertemu mantan istri Gading Marten tersebut.
Hal itu disampaikan Nobu saat ditemui di Polda Metro Jaya setelah melakukan wajib lapor, Kamis (18/3/2021).
"Nggak sih nggak ada takut ketemu siapa-siapa (Gisel) sama sekali nggak benar. Kita tetep karena emang pandemi ini kita lebih mengajukan virtual saja," kata Nobu dikutip TribunWow.com dari YouTube StarStory.
Nobu menjelaskan bahwa alasannya memilih virtual adalah demi meminimalisir potensi penularan Covid-19.
Baca juga: Gisel Minta Sidang Video Syur Dirinya Digelar secara Virtual, Pengacara Terdakwa: Kami Minta Hadir
Baca juga: Terdakwa Kasus Video Syur GA Terancam 12 Tahun Penjara, Gisel Enggan Hadiri Sidang jika Offline
Lebih lanjut, Nobu mengaku sangat siap untuk bertemu dengan Gisella Anastasia di persidangan.
Dia menegaskan tidak merasa ada masalah kalau nantinya sidang digelar secara yang mengharuskannya bertatap muka secara fisik dengan Gisel.
"Kami tetep, karena emang pandemi ini saya, kita lebih mengajukan virtual saja, biar menjaga segala kemungkinan yang," kata Nobu.
"(Ketemu Gisel di sidang) iya nggak apa-apa. Biasa saja lah," ujar Nobu.
Gisel dan Nobu menjadi saksi di sidang terdakwa PP dan MN sebagai penyebar masif video syur 19 detik.
Sebagai pelaku penyebaran konten asusila, PP dan MN didakwa dua pasal terkait pornografi dan ITE.
Ancaman hukuman dalam UU ITE maksimal 6 tahun, sementara dalam UU Pornografi maksimal 12 tahun penjara.