Breaking News:

Pernikahan Atta Halilintar dan Aurel

Isi Teguran KPI pada RCTI yang Menayangkan Acara Lamaran Atta Halilintar dan Aurel: Ada Pasal 13

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akhirnya memanggil RCTI pada Senin (15/3/2021) sore.

Editor: Atri Wahyu Mukti
Capture YouTube Intens Investigasi
Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah memamerkan cincin lamaran yang dikenakan di jari manisnya, Sabtu (13/3/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akhirnya memanggil RCTI pada Senin (15/3/2021) sore.

Panggilan itu merupakan buntut dari banyaknyaaduan dari masyarakat terkait penayangan acara lamaran hingga rencana pernikahan Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar di televisi.

Dalam pertemuan yang berlangsung secara daring itu, KPI menyampaikan peringatan, pandangan serta pertanyaan kepada RCTI seputar penayangan acara lamaran dan rencana pernikahan Aurel dan Atta.

Krisdayanti ditemani Yuni Shara di lamaran  Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar, Sabtu (13/3/2021).
Krisdayanti ditemani Yuni Shara di lamaran Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar, Sabtu (13/3/2021). (RCTI)

Baca juga: Atta Halilintar: Nggak Tahu Kenapa kalau Aurel Bajunya Makin Tertutup Makin Elegan, Semakin Sayang

Baca juga: Krisdayanti Wanti-wanti Aurel soal Cekcok Rumah Tangga Jelang Pernikahan: Pasti Banyak Gesekan

Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran sekaligus Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti, mengingatkan bahwa lembaga penyiaran seharusnya memberikan hiburan, informasi dan edukasi sesuai dengan kepentingan publik.

Terkait tujuan edukasi, menurut KPI, penayangan selebriti dengan durasi 3 jam itu belum ada unsur edukasinya.

"Hiburan iya, tapi edukasinya tidak ada apalagi saat ini tengah pandemi. Harusnya ada fungsi lain yang KPI inginkan masuk dalam siaran ini."

"Jika ada program yang ditayangkan, dalam menayangkan kehidupan privasi, tolong ada muatan yang memberi efek bagi publik khususnya edukasi."

"KPI ingatkan ini sebagai bagian pencegahan," pintanya dikutip dari laman KPI, Selasa (16/3/2021).

Hal senada turut disampaikan Komisioner KPI Pusat, Irsal Ambia.

Irsal mengatakan, siaran harus sejalan dengan kebutuhan publik yang tentunya dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.

Baca juga: Ungkap Alasan Bantu Warga, RCTI: Lamaran Atta dan Aurel Ini Kegiatan Positif, Sakral bagi Masyarakat

"Banyak yang tertarik karena artis, tapi yang harus dikedepankan adalah kebutuhan publiknya dan itu menjadi tugas dan fungsi KPI," katanya.

Berdasarkan pandangan itu, menurut Irsal, ada sejumlah hal yang semestinya tidak ditampilkan dalam waktu yang memakan durasi lama seperti siaran lamaran dan rencana penayangan pernikahan Aurel dan Atta.

Pandangan serupa diutarakan Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah.

Menurutnya, setiap lembaga penyiaran harus memperhatikan aturan dalam P3SPS yakni Pasal 13 terkait persoalan pribadi tidak boleh tampil kecuali demi kepentingan publik.

"Ini catatan saya, mungkin teman RCTI lupa ada pasal 13 bahwa program siaran tentang permasalahan pribadi tidak boleh ditampilkan, kecuali demi kepentingan publik," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Tags:
Atta HalilintarAurel HermansyahRCTIKPIKomisi Penyiaran Indonesia (KPI)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved