Breaking News:

Vaksin Covid

Apakah Penderita Penyakit Jantung Boleh Disuntik Vaksin Covid-19? Perhatikan Syarat dan Ketentuannya

Apakah seseorang yang memiliki riwayat penyakit penyerta atau disebut komorbid boleh mendapatkan Vaksin Covid-19? Ini penjelasannya.

SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Ilustrasi Vaksin Covid-19. Apakah seseorang yang memiliki riwayat penyakit penyerta atau disebut komorbid, seperti penyakit jantung boleh mendapatkan Vaksin Covid-19? Ini penjelasannya. 

TRIBUNWOW.COM - Apakah seseorang yang memiliki riwayat penyakit penyerta atau disebut komorbid seperti, ginjal, diabetes, hipertensi, stroke dan jantung boleh mendapatkan Vaksin Covid-19?

Seperti diketahui, program vaksinasi Covid-19 kini telah dijalankan.

Namun tidak semua orang bisa mendapatkan vaksin.

Baca juga: PM Jepang Suga Menerima Vaksinasi Covid-19 jelang Pertemuannya dengan Joe Biden

Ada beberapa kriteria yang harus diperhatikan.

Terutama pada orang yang memiliki riwayat penyakit penyerta atau disebut komorbid seperti, ginjal, diabetes, hipertensi, stroke dan jantung.

Ada beberapa hal yang perlu dilakukan oleh pengidap komorbid sebelum melaksanakan vaksin.

Ini mengingat jika mereka termasuk kelompok yang rentan.

Karena lebih mudah terinfeksi dan memiliki tingkat kematian yang cukup tinggi akibat Covid-19.

Untuk penyakit jantung sendiri, sangat dianjurkan mengikuti vaksin covid.

Baca juga: Alasan Indonesia Tunda Penggunaan Vaksin AstraZeneca, Tunggu Laporan WHO hingga Efek Samping

Hal ini diungkapkan oleh dr Isman Firdaus, Sp.JP (K) FIHA FAPSIC FESC FACC, FSCAI.

Vaksin sangat perlu dilakukan karena penyintas jantung rentan terhadap paparan Covid-19.

Bahkan menurut penjelasan dr Isman, tidak hanya Covid-19, infeksi lain seperti demam dapat memengaruhi kestabilan penyintas jantung.

"Untuk covid-19 bagi pengidap jantung cukup berat. Tidak hanya covid sebenarnya, dirawat karena infeksi demam, pun juga akan memperberat keadaan pasien," ungkapnya pada siaran Radio Kesehatan Kemenkes, Rabu (16/3/2021).

Selain itu Infeksi bukan Covid-19 bisa mencetuskan serangan jantung. Kasus yang sering terjadi seperti gagal jantung.

Infeksi biasa saja dapat mencetuskan penyakit jantung, apa lagi covid.

Apa lagi obatan-obatan terkait Covid-19 ini masih belum ditemukan.

Berbeda jika infeksi ditimbulkan karena penyakit lain seperti tifus, misalnya.

Tidak perlu khawatir karena di medis sudah ada obat untuk tifus.

Oleh karenanya, tidak hanya melakukan pencegahan dengan mengikuti protokol Kesehatan.

Baca juga: Penyintas Covid-19 Tak Perlu Divaksin Lagi, Ahli WHO Tetap Sarankan: Terutama bagi Prioritas

Tapi juga ikut berupaya dengan melakukan vaksinasi.

Namun, dr Isman menambahkan pasien penyakit Jantung harus memenuhi beberapa kriteria tertentu agar boleh divaksin.

Berikut ini syarat dan ketentuannya

Kondisi Tubuh Stabil

Pertama, pastikan kondisi tubuh stabil.

Tidak ada gejala dari penyakit jantung yang ditemukan.

Semisal sesak nafas, mudah kelelahan, irama jantung dan lainnya.

Tekanan Darah Tak Boleh Tinggi

Kedua, pastikan tekanan atayu tensi darah tidak melebihi 140.

Apa lagi jika ada riwayat pingsan berulang.

Perhatikan Kadar Gula

Begitu pula pada kadar gula pasien.

Semua harus dicek kembali oleh dokter dan dipastikan tubuh dalam keadaan sehat bugar.

"Kalau memang irama jantung belum bagus, denyut nadi tidak beraturan, maka hindari vaksinasi. Kalau sudah teratur dan terkendali oleh tindakan atau obat-obatan, baru vaksin," katanya lagi. (*)

Berita lainnya terkait Vaksin Covid-19

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penderita Penyakit Jantung Boleh Divaksin Covid-19, Perhatikan Syarat dan Ketentuannya

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Vaksin Covid-19Penyakit jantungVirus CoronaCovid-19Vaksin
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved