Cerita Selebriti
Terdakwa Kasus Video Syur GA Terancam 12 Tahun Penjara, Gisel Enggan Hadiri Sidang jika Offline
Terdakwa kasus video syur Gisel, MN didakwa dua pasal, yakni terkait Undang-Undang (UU) Pornografi dan ITE.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Hari ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang perkara penyebar video syur Gisel dengan terdakwa PP dan MN.
Sidang ditunda lantaran penyidik Polda Metro Jaya yang dijadwalkan menjadi saksi tidak hadir.
"Rencananya hari ini ada dua atau tiga orang saksi ya, yang saya dengar sih dua. Tapi tadi disampaikan oleh JPU bahwa saat ini saksinya sudah datang dan berhalangan kebetulan, jadi sidang ditunda saja tadi," kata Andreas.
Oleh karena itu, Majelis Hakim pun memutuskan menunda persidangan perkara ini hingga Selasa (23/3/2021) mendatang.
"Nanti kita bersidang lagi hari Selasa depan tanggal 23 Maret untuk agenda pemeriksaan saksi lagi," ujar Andreas. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Penyebar Video Syur Gisel Terancam 12 Tahun Penjara, Pengacara Sayangkan Proses Penegakan Hukum."