Habib Rizieq Shihab
Polri Siagakan 658 Personel untuk Amankan Sidang Rizieq Shihab, Peringatkan Simpatisan untuk Patuh
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengingatkan simpatisan Rizieq Shihab yang berniat hadir pada sidang untuk patuh.
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Ogah Lewat Zoom
Terdakwa kasus perkara pelanggaran protokol kesehatan Muhammad Rizieq Shihab bersedia menjalani sidang, apabila dihadirkan langsung di ruang sidang, bukan melalui virtual.
Hal tersebut disampaikan tim kuasa hukumnya, Alamsyah Hanafiah, di sela sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan pihaknya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Iya, dia (HRS) di dalam berita acara pemeriksaan (BAP)-nya, 'akan saya jawab di pengadilan, bukan jawab dari mabes, bukan dari rumah tahanan' gitu," kata Alamsyah kepada wartawan, Rabu (10/3/2021).
Dengan begitu, kata Alamsyah, majelis hakim harus menaati dan menghargai kemauan serta hak dari terdakwa untuk hadir dalam persidangan.
Karena, kata Alamsyah, jika tidak bisa dihadirkan dalam persidangan, kliennya tersebut tidak akan mau berbicara memberikan keterangan sepanjang jalannya sidang.
"Kalau zoom dipasang, tapi dia enggak mau ngomong, ya dia enggak ngomong, karena dia maunya disidang (dihadirkan)," tutur Alamsyah.
Baca juga: Pengacara Klaim Rizieq Shihab Tak Patut Ditahan, Ungkap Fakta Tak Ada Bukti di Sidang Praperadilan
Bakal Jalani 3 Sidang Perdana dalam Satu Hari
Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab bakal menjalani sidang perdana kasus kerumunan hingga hasil swab test, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021) pekan depan.
Berdasarkan keterangan resmi dari Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal, Rizieq Shihab akan menjalani tiga sidang perdana dalam perkara yang berbeda, dalam satu hari.
"Selasa, 16 Maret 2021 (sidang perdananya)," kata Alex, Rabu (10/3/2021).
Perkara pertama adalah kasus kerumunan di Petamburan dengan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab, terdaftar dalam perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
Pada perkara ini, Rizieq Shihab didakwa Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 92 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dalam perkara ini, majelis hakim yang akan bertugas adalah Suparman Nyompa, M Djohan Arifin, dan Agam Syarif Baharudin, dengan penuntut umum Teguh Suhendro.
Selanjutnya, terkait kasus swab test Rizieq Shihab di Rumah Sakit UMMI, Bogor, Jawa Barat, dengan perkara nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.