Terkini Daerah
Polres Purbalingga Kasihan pada Orangtua yang Rantai Anaknya: Akibat Viral, Keluarga Ini Ditolak
Seusai mengungkap kebenaran soal kasus orangtua rantai anak mereka, Kapolres Purbalingga menyayangkan publik yang tergesa-gesa menyimpulkan.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Sebuah video orangtua merantai anaknya sempat viral di media sosial.
Kejadian tersebut dialami oleh MN (7) yang dirantai oleh kedua orangtuanya, AA (30) dan WM (25), di rumah mereka, di Desa Kalimanah Kulon, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga.
Menanggapi kasus ini, pihak kepolisian justru mengasihani pihak orangtua setelah mengetahui fakta yang sebenarnya.

Baca juga: Kata Bupati Tatu Chasanah soal Viral Video Mesum Parakan 01 di Serang: Harus Disikapi dengan Benar
Baca juga: Suami di Batam Bunuh Istri karena Makan Lontong Pemberian Tetangga, Tersangka Takut Ada Guna-guna
Dikutip TribunWow.com dari TribunBanyumas.com, seusai kejadian ini viral dan dilaporkan, Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga, segera melakukan pemeriksaan terhadap MN, AA, dan WM.
"Perlu kami jelaskan bahwa terkait hal tersebut sudah dilakukan pemeriksaan," ujar Kapolres Purbalingga AKBP Fannky Ani Sugiharto, kepada Tribunbanyumas.com, Senin (15/3/2021).
AKBP Fannky menegaskan, kejadian tersebut memang tidak bisa dibenarkan.
"Ini merupakan tindakan yang tidak dibenarkan," ujarnya.
"Yakni mengikat anak menggunakan rantai saat ditinggal pergi."
Namun terkuak juga fakta lain di balik alasan pasangan suami istri itu merantai anak mereka.
Ibu dan ayah MN merupakan keluarga dengan kondisi ekonomi yang lemah.
Setiap hari keduanya harus berjualan di pasar untuk mencari nafkah.
Karena meninggalkan anaknya sendirian di rumah, AA dan WM berpikiran untuk merantai anak mereka supaya tenang.
"Itu sudah terjadi tiga kali dalam waktu yang berbeda dan tidak dilakukan selama 1x24 jam atau lebih secara terus menerus," ungkap AKBP Fannky.
"Itu dilakukan pada waktu tertentu saat ditinggal bekerja di pasar," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak kepolisian, tidak ditemukan adanya bekas kekerasan terhadap MN.
Kedua orangtua MN juga menyediakan makanan dan minuman untuk MN selama dirantai.
Melihat kasus ini, pihak kepolisian merasa kasihan terhadap orangtua MN yang dibenci oleh warga sekitar karena tidak mengetahui fakta yang sebenarnya.
"Karena akibat viralnya video tersebut, keluarga ini ditolak tinggal di lingkungan dan harus pindah dari rumahnya yang sekarang," ujar AKBP Fannky.
Melihat kasus ini, pihak kepolisian meminta agar masyarakat tidak tergesa-gesa mengunggah sesuatu ke media sosial, khususnya video, tanpa mengetahui fakta sebenarnya.
"Dengan kejadian ini, harus bisa berpikir positif dan bijak menyikapi sesuatu hal yang terjadi," tutur AKBP Fannky.
Kini pihak kepolisian tengah berkoordinasi dengan pemerintah desa dan warga setempat untuk menerima kembali keluarga MN.
Sedangkan terhadap kedua orangtua MN direncanakan akan dilakukan pembinaan.
Baca juga: Kemaluan Terus Sakit meski Diobati Dokter, Bocah 4 Tahun Ternyata Berkali-kali Disetubuhi Paman
Anak Nakal
Sebelumnya, kasus ini sampai ke pihak polisi karena viral di media sosial.
"Korban diketahui sudah dikurung selama tiga hari sebelum ditemukan warga pada Sabtu (13/3/2021)," ujar Kades Kalimanah Kulon, Nur Tjahyadi, kepada Tribunbanyumas.com, Senin (15/3/2021).
Ketika ditanyai alasan merantai anak mereka, AA dan WM mengaku, anaknya nakal dan berharap bisa jera dengan cara dirantai.
Nur Tjahyadi mengungkapkan, penyekapan anak tersebut diketahui tetangganya saat hendak membuang sampah.
Warga lalu melapor ke Sekretaris Desa hingga sampai ke grup perangkat desa.
Lalu ramai-ramai mendatangi orangtua MN untuk memintai kejelasan.(TribunWow.com/Anung)
Artikel ini diolah dari Tribunbanyumas.com dengan judul Kronologi Kasus Anak Dirantai Orangtua di Purbalingga Terungkap, Berawal dari Tetangga Buang Sampah dan Fakta Kisah Anak Dirantai di Purbalingga, Kapolres: Jangan Unggah Video Kalau Belum Tahu Ceritanya