Breaking News:

Habib Rizieq Shihab

Munarman Protes sampai Beranjak dari Kursi, Rizieq Shihab Desak Minta Datang ke Sidang: Saya Sehat

Sidang perdana Rizieq Shihab yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menuai protes dari pihak kuasa hukum, Munarman.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Claudia Noventa
Capture YouTube Kompas TV
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Munarman, mendesak Majelis Hakim mendatangkan kliennya ke PN Jakarta Timur untuk mengikuti sidang perdana, Selasa (16/3/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Sidang perdana Rizieq Shihab yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menuai protes dari pihak kuasa hukum, Munarman.

Dilansir TribunWow.com, hal itu tampak dalam siaran langsung sidang yang ditayangkan Kompas TV, Selasa (16/3/2021).

Diketahui sebelumnya kuasa hukum Rizieq Shihab lainnya, Alamsyah Hanafiah, meminta pihak majelis hakim agar memberi izin terdakwa datang langsung ke ruang sidang, tidak melalui virtual.

Suasana sidang perdana virtual Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq, Selasa (16/3/2021).
Suasana sidang perdana virtual Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq, Selasa (16/3/2021). (YouTube Kompastv)

Baca juga: Fakta-fakta Sidang Rizieq Shihab Digelar Hari Ini, Profil Hakim Suparman hingga Tuntutan Pengacara

Diketahui, Rizieq menjalani sidang melalui sambungan Zoom dari Dittipidum Bareskrim.

Munarman menyampaikan protes karena tidak dapat mendengar dengan jelas apa-apa saja yang disampaikan pihak lain, terutama kliennya.

"Aturan KUHP mewajibkan terdakwa hadir di persidangan. Pertanyaannya, apakah Bareskrim itu sudah jadi ruang sidang?" ucap Munarman.

"Kami minta jaksa penuntut umum bertanggung jawab atas hal ini, kenapa terdakwa tidak bisa dihadirkan di ruang sidang? Itu bukan ruang sidang, itu Mabes Bareskrim Polri," tegasnya.

Munarman menyebut kliennya harus didampingi kuasa hukum sesuai haknya sebagai terdakwa.

"Kendalanya kita tidak mendengar apa yang dikatakan klien kami, sehingga kami tidak bisa mendengarkan itu. Klien kami secara formal tidak didampingi penasihat hukum, jadi tidak ada hak-hak dari terdakwa untuk mendapat hak hukumnya," tegas Munarman.

"Kami minta penzaliman ini tidak berlarut-larut dan tidak diperpanjang," tambahnya dengan nada tinggi.

Ia juga menolak alasan sidang harus dilakukan secara virtual karena pandemi Covid-19, karena masih banyak kerumunan yang terjadi.

Baca juga: Simpatisan Rizieq Shihab Mulai Datang ke PN Jakarta Timur, Didominasi Wanita: Karena Panggilan Hati

Majelis Hakim lalu ingin menyahuti dan bertanya apakah suaranya dapat terdengar.

Saat menanggapi pertanyaan itu, nada Munarman semakin meninggi hingga ia hampir beranjak dari kursinya.

"Sudah jelas. Tidak pakai mic pun kita mendengar," ucapnya sambil mengayunkan tangan.

Rizieq Shihab lalu meminta kesempatan menjelaskan alasan ingin dihadirkan dalam sidang.

"Majelis Hakim, saya mau menyampaikan alasan kenapa saya minta dihadirkan karena terlalu bergantung pada sinyal, sementara sinyal di sini kurang baik," kata Rizieq.

Ia menyebut gambar dan suara yang diterima di layar Bareskrim kerap terputus, sehingga ia tidak dapat mendengar apa yang disampaikan pihak lain.

Rizieq menyebut hal ini semakin merugikan dirinya.

"Di samping itu saya dalam keadaan sehat walafiat dan saya siap hadir kapan saja di persidangan," tegas mantan pemimpin FPI itu.

RizieqShihab SidangRizieqShihab Munarman PNJakartaTimur

Lihat videonya mulai 1.00.00:

Berikut TribunWow.com rangkum sejumlah fakta tentang sidang pertama Rizieq Shihab.

1. Polisi Siagakan 658 Personel

Meskipun sidang dilakukan secara virtual, kepolisian tetap melakukan pengamanan di PN Jakarta Timur.

Hal itu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.

"Sidang dilaksanakan di PN Jakarta Timur, sidang dilakukan secara virtual walau demikian Polri siapkan kekuatan pasukan untuk pengamanan di PN Jakarta Timur ada sekitar 658 personel yang akan amankan kegiatan sidang MRS yang akan dimulai besok," kata Rusdi, dikutip dari Tribunnews.com, Senin (15/3/2021).

Ia meminta masyarakat maupun pendukung Rizieq Shihab tidak perlu hadir ke PN Jakarta Timur.

Sementara itu Rizieq akan tetap berada di Bareskrim Polri tempat ia ditahan.

"Artinya MRS tetap berada di Bareskrim Polri untuk laksanakan sidang tersebut. Lebih baik siapapun yang akan mengikuti sidang itu laksanakan sesuai ketentuan yang berlaku karena sidang virtual. Jadi masyarakat agar mengikuti itu. MRS tetap ada di Bareskrim Polri. Kegiatan di PN Jaktim," kata Rusdi.

Baca juga: Bandingkan Dulu Dapat Gaji Besar dari Bank, Pengacara Rizieq Shihab Ngaku Kini Tak Dapat Bayaran

2. Kuasa Hukum Minta Rizieq Shihab Dihadirkan Langsung

Pengacara Alamsyah Hanafiah menuntut kliennya dihadirkan secara langsung di ruang sidang, bukan melalui virtual saja.

Hal itu ia sampaikan di tengah sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan pihak Rizieq di PN Jakarta Selatan.

"Iya, dia (HRS) didalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nya, 'akan saya jawab di pengadilan, bukan jawab dari mabes, bukan dari rumah tahanan' gitu," ungkap Alamsyah, Rabu (10/3/2021).

Menurut Alamsyah, hal ini merupakan permintaan langsung dari Rizieq yang ingin berbicara secara langsung di ruang sidang.

"Kalau zoom dipasang, tapi dia enggak mau ngomong, ya dia enggak ngomong, karena dia maunya di sidang (dihadirkan)," jelas Alamsyah.

3. Profil Hakim Suparman

Sidang perdana Rizieq Shihab ini akan dipimpin Hakim Suparman Nyompa.

Dikutip dari TribunPalu.com, Suparman adalah seorang pendiri pesantren di Desa Sogi, Maniangpajo, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

Pesantren yang didirikan pada 2012 lalu itu ia beri nama Al Hadi Al Islami.

Baca juga: Polri Siagakan 658 Personel untuk Amankan Sidang Rizieq Shihab, Peringatkan Simpatisan untuk Patuh

Pesantren ini menggunakan sistem belajar gratis.

Sebelumnya Suparman bertugas di PN Pangkep dan PN Makassar, sebelum berpindah ke PN Jakarta Timur.

Dalam sidang Rizieq Shihab, Suparman akan didampingi dua hakim anggota, M Djohan Arifin dan Agam Syarif Baharudin.

4. Dakwaan Terhadap Rizieq Shihab

Dalam sidang, Rizieq Shihab akan menghadapi dakwaan Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 92 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal itu terkait kerumunan massa di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat yang dianggap melanggar protokol kesehatan. (TribunWow.com/Brigitta)

Tags:
Rizieq ShihabMunarmanSidangTribunWow.comkerumunanprotokol kesehatan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved