Habib Rizieq Shihab
Minta Rizieq Shihab Dihadirkan di Sidang, Pengacara Singgung Kasus Irjen Napoleon dan Djoko Tjandra
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyinggung soal persidangan kasus suap yang menyeret nama Irjen Napoleon Bonaparte dan Djoko Tjandra.
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyinggung soal persidangan kasus suap yang menyeret nama Irjen Napoleon Bonaparte dan Djoko Tjandra.
Ia meminta keadilan hukum terkait persidangan yang dijalani kliennya dalam status terdakwa kasus kerumunan yang berujung pelanggaran protokol kesehatan yang dijalankan secara virtual.
Aziz membandingkan persidangan kliennya dengan persidangan Irjen Napoleon Bonaparte dalam kasus suap Djoko Tjandra yang diperbolehkan secara tatap muka.
Baca juga: Munarman Protes sampai Beranjak dari Kursi, Rizieq Shihab Desak Minta Datang ke Sidang: Saya Sehat

"Kita minta sebagaimana sidang lain seperti Napoleon itu dihadirkan. Kita minta equality before the law kepada majelis hakim dan MA. Kita tidak mau tidak maksimal untuk HRS dan ini kan kasus nasional dan jadi sorotan," kata Aziz di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/3/2021).
Lebih lanjut, Aziz menyatakan pihak kuasa hukum juga telah berkirim surat kepada Mahkamah Agung (MA) hingga Komisi Yudisial (KY) agar Habib Rizieq bisa dihadirkan dalam persidangan secara langsung.
Apalagi, alasan khawatir adanya kendala teknis terkait jalannya sidang Habib Rizieq telah terbukti pada sidang perdana pada hari ini yang harus dilakukan penundaan.
"Kita sudah berkirim surat kemarin ke MA, ke Komisi Yudisial (KY), dan ke majelis hakim. Surat sudah, bukti sudah, argumen sudah, ternyata memang bermasalah, tunggu apalagi? hadirkan HRS dan lain-lain di persidangan pada sidang berikutnya," kata dia.
Sementara pantauan Tribunnews.com di luar gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur , simpatisan melantunkan salawat meskipun kepolisian menyerukan agar mereka bubar.
Salawat dilantunkan para simpatisan Rizieq Shihab secara bersautan dengan suara lantang.
"Allahuma Sholli Ala Sayidina Muhammad, Wa'ala Ali sayidiina Muhammad," ungkap simpatisan dengan suara lantang di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).
Baca juga: Rizieq Shihab dan Kuasa Hukumnya Protes Sidang Digelar Virtual: Online Ini Sangat Merugikan Saya
Seluruh simpatisan itu terpantau berkumpul dan berdiri di trotoar jalan sambil sesekali meneriakkan takbir.
Simpatisan yang hadir didominasi perempuan dengan menggunakan pakaian muslim tertutup.
Mereka mengaku hadir dari berbagai wilayah seperti Jakarta Timur, Jakarta Utara, Bekasi dan beberapa wilayah lainnya.
Sebelumnya, aparat Kepolisian meminta ratusan simpatisan Habib Rizieq Shihab untuk meninggalkan Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan, hal ini dilakukan guna menghindari terjadinya kerumunan mengingat saat ini masih terjadi pandemi Covid-19.
"Yang terhormat bapak-bapak dan ibu-ibu untuk tidak berkumpul di depan sini (PN Jaktim)," kata Erwin melalui pengeras suara di depan Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).
Lebih lanjut, Erwin meminta para simpatisan untuk mengikuti jalannya persidangan Habib Rizieq Shihab melalui streaming YouTube.
Dengan begitu, pihaknya mengarahkan ratusan simpatisan untuk ke luar gedung dan menjauh dari area Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Sudah ada distreaming YouTube, ibu-ibu bisa lihat sidangnya di sana. Kami mohon untuk tidak kumpul di sini," kata Erwin.
Baca juga: Munarman Minta Habib Rizieq Hadir di Ruang Sidang: Kalau Alasan Covid, di Maumere Banyak Kerumunan
Sebelumnya, sejumlah simpatisan yang mengaku pendukung Habib Rizieq Shihab mulai berdatangan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Berdasarkan pantauan Tribunnews di lokasi, para simpatisan datang dengan konsep perorangan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada pukul 09.30 WIB.
Para simpatisan itu mengaku berasal dari wilayah yang berbeda yakni Jakarta Timur, Bekasi, Jakarta Utara, dan beberapa wilayah lainnya.
Simpatisan ini didominasi kaum perempuan dengan menggunakan pakaian muslim tertutup.
"Datang dari Jakarta Timur, sudah tahu ada sidang karena panggilan hati makanya datang ke sini," kata Makyanti kepada wartawan di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/3/2021).
Hal itu juga diungkapkan simpatisan dari Cawang bernama Titin yang hadir karena mengakui kecintaannya terhadap Habib Rizieq Shihab.
"Habib Rizieq tercinta akan kami dukung," ujar Titin.
Hingga kini aparat kepolisian masih terus memantau kondisi sekitar lokasi Pengadilan Negeri Jakarta Timur sambil sesekali meminta simpatisan untuk tidak berkumpul di satu titik.
Baca juga: Simpatisan Rizieq Shihab Mulai Datang ke PN Jakarta Timur, Didominasi Wanita: Karena Panggilan Hati
Jaksa Akan Dakwa Habib Rizieq Shihab dengan Lima Pasal
Kejaksaan Agung akan mendakwa eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab dengan lima pasal dakwaan alternatif.
Dakwaan itu akan dijeratkan dalam sidang perdana yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur pekan depan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa berkas perkara untuk dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan atas nama Rizieq dan beberapa rekanan lainnya pun telah dilimpahkan, Selasa (9/3/2020).
"Atas nama terdakwa Mohammad Rizieq dan kawan-kawan ke PN Jaktim sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan mengadili perkara," ujar Leonard saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (9/3/2020).
Leonard merincikan, pasal-pasal yang akan dijerat ialah Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau, Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Hakim Suparman yang Pimpin Sidang Rizieq Shihab Punya Pesantren yang Gunakan Sistem Belajar Gratis
Atau terakhir Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Dakwaan itu berkaitan dengan kasus kerumunan yang terjadi dalam pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat pada November tahun lalu.
Selain itu, Rizieq juga bakal didakwa untuk dua perkara lain berkaitan dengan kerumunan di Megamendung, Jawa Barat dan hasil swab dirinya yang dinilai melawan hukum.
Untuk dua berkas itu, Rizieq bakal dijerat dengan tiga dakwaan alternatif.
Untuk perkara swab, Rizieq bakal didakwa Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, subsidiair Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
Kemudian, lebih subsidair Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, atau Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, atau ketiga: Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
Sementara, Rizieq akan didakwa juga melanggar Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Peyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP dalam kasus kerumunannya di Megamendung.
"Dengan telah dilimpahkannya berkas perkara tindak pidana kekarantinaan kesehatan atas nama terdakwa Rizieq Shihab ke PN Jaktim, maka proses selanjutnya adalah pemeriksaan persidangan yang akan ditetapkan oleh Majelis Hakim tentang hari sidang pertama," kata Leonard.
#Rizieq Shihab#Habib Rizieq Shihab#Sidang Rizieq Shihab#Simpatisan Rizieq Shihab#Pengadilan Negeri Jakarta Timur#Irjen Napoleon Bonaparte#Djoko Tjandra
(Tribunnews.com/Igman Ibrahim)