Puasa Ramadan 2021
Bagaimana Hukum Baru Mandi Junub Siang Hari, Apakah Puasa Ramadannya Tetap Sah? Simak Penjelasannya
Simak penjelasan Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah Wahid Ahmadi terkait mandi junub yang baru dikakukan saat siang hari.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Mandi junub atau mandi wajib dalam Islam dilakukan setelah melakukan hal yang membuat hadast besar.
Setelah melakukan hadast besar, mandi junub atau mandi wajib dilakukan agar umat Islam kembali bisa melakukan kewajiban atau sunah ibadah.
Hadast besar yang dimaksudkan seperti keluarnya sperma pada pria atau setelah berhubungan badan antara suami istri.
Baca juga: Tata Cara Mandi Wajib bagi Suami Istri, Lengkap dengan Bacaan Doa Niat Mandi Junub
Lantas, apabila orang tersebut tidak mandi junub hingga siang hari, bagaiamana dengan hukum puasanya, apakah tetap sah?
Simak penjelasannya menurut Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah Wahid Ahmadi berikut ini:
"Mungkin kasusnya dia taruhlah jam 10 malam dia melakukan jima' atau jam 12 lebih malam lagi.
Kemudian, setelah melakukan jima', dia tertidur, ternyata tidak ada yang membangunkan sampai jam 10 pagi, kan begitu kasusnya.
Bahkan dia juga belum salat subuh.
Nah, jika memang seperti itu kasusnya, benar-benar tertidur, tidak ada yang membangunkan, ya tidak ada masalah.
Selama dia sudah niat, jadi taruhlah dia tarawih, dia sudah niat besok mau puasa.
Jam 12 (malam) dia melakukan itu lalu junub ternyata tertidur, kelelahan sampai jam 10 (pagi), itu dia puasanya tidak apa-apa.
Dia salat subuh diqadha, terus melakukan puasanya tanpa sahur ya tadi malam, tidak masalah.
Melangsungkan puasanya sampai sore (magrib).
Prinsipnya adalah suci dari qadast besar termasuk junub, itu bukan syarat atau rukun puasa.
Sehingga puasanya sah, meskipun itu ya kebangetan ya kalau sampai bablas jam 10, berarti belum subuh itu dosa, itu harus istigfar itu, meski puasanya sah-sah saja.
Sementara itu kalau dia tidak tertidur, dan sengaja mandi junub telat, bagaimana hukumnya?