Breaking News:

Terkini Daerah

Kabur dari Rumah lalu Laporkan Ayah ke Polisi, Anak Ungkap Dirudapaksa dan Dianiaya selama Setahun

Tak tahan atas perlakuan bejat sang ayah, GYN kabur dari rumah dan melapor ke Polres Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Editor: Claudia Noventa
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi pemerkosaan - Kabur dari Rumah lalu Laporkan Ayah ke Polisi, Anak Ungkap Dirudapaksa dan Dianiaya selama Setahun 
TRIBUNWOW.COM - Tak tahan atas perlakuan bejat sang ayah, GYN kabur dari rumah dan melapor ke Polres Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

GYN mengaku telah dicabuli selama setahun dan diperlakukan kasar oleh ayah kandunganya sendiri, SYN.

Dalam laporan polisi nomor LP/V/178/III/2021/SPKT Resor Kupang Kota tanggal 13 Maret 2021, terungkap bahwa SYN pada Jumat (5/3/2021) memaksa korban untuk berhubungan badan.

Namun, korban saat itu menolak ajakan ayah kandungnya dan memilih kabur ke rumah kerabatnya.

Baca juga: Geger Pria Tewas di Pinggir Jalan, Relawan sempat Memanas saat Warga Membandel Ingin Memfoto Mayat

Baca juga: Mobil Tabrak Minimarket hingga Tewaskan Bocah 6 Tahun, Ternyata Dikendarai Remaja 15 Tahun

Lalu, pada Selasa (9/3/2021), korban pulang ke rumah ayahnya.

Melihat anaknya, sang ayah marah dan emosi lalu menganiaya korban hingga kritis.

Korban pun kemudian kabur dan mencari perlindungan serta dan mengadu ke rumah perlindungan perempuan. Korban lalu membuka perlakuan biadab sang ayah.

Menurut polisi, laporan itu dibuat oleh kerabat korban, Frans Yermias (63), warga Kelurahan Batuplat, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Dari pemeriksaan sementara, korban mengaku dipaksa melayani sang ayahnya sejak bulan Agustus 2019.

Terakhir korban mengaku disetubuhi ayah kandungnya pada bulan November 2020 lalu.

Baca juga: Sengketa Tanah, Ibu yang Rumahnya Dipagar Beton sempat Ditodong Pakai Golok: Diancam ke Leher

Pelaku Ditangkap

Polisi pun segera bertindak cepat dengan menangkap terduga pelaku pada Minggu (14/3/2021), di kawasan hutan mangrove, Belakang Toko Dutalia, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

"Saat ini pelaku sudah diamankan dalam sel Polres Kupang Kota sambil menunggu proses hukum lebih lanjut," kata Kanit PPA Satuan Reskrim Polres Kupang Kota, Bripka Brigitha Usfinit,(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dianiaya dan Dicabuli, Seorang Gadis di Kupang Laporkan Ayah ke Polisi

Sumber: Kompas.com
Tags:
PemerkosaanAyah Rudapaksa AnakKupangNusa Tenggara Timur (NTT)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved