Terkini Daerah
Pria Tega Rudapaksa Adik Sahabat yang Masih SD, Aksinya Dipergoki Paman Korban: Dipangku di Paha
Nasib nahas dialami bocah 12 tahun yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD), IS (12).
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Nasib nahas dialami bocah 12 tahun yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD), IS (12).
Dilansir TribunWow.com, bocah asal Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah itu dirudapaksa oleh AM (23), sahabat kakak kandungnya, AS (23).
Selama ini, AM sudah terbiasa datang ke rumah IS dan AS yang tinggal bersama neneknya.

Baca juga: Modus Kakek 63 Tahun Rudapaksa Siswi di Madiun hingga Hamil 7 Bulan, Imingi Korban Uang Rp 50 Ribu
Baca juga: Kronologi Wanita Bisu dan Tuli Dirudapaksa Bergilir 2 Pria di WC Umum, Bermula Pamit Buang Air Kecil
Bahkan, AM kerap keluar masuk kamar AS.
"Sudah biasa kalau dia main di sini, karena kenalnya juga sudah lama, dari saya kecil," jelas AS, dikutip dari TribunLampung.com, Sabtu (13/3/2021).
"Saya gak habis pikir perbuatan itu (pencabulan) dia lakukan ke adik saya."
Meski sudah lama bersahabat, AS mengaku tak bisa memaafkan perbuatan AM.
Ia pun berharap AM dihukum seberat-beratnya.
"Kami serahkan kepada pihak kepolisian dan penegak hukum lainnya," ucapnya.
"Harapannya supaya dapat dihukum yang sesuai dengan perbuatannya."
Baca juga: Polisi Temukan Sperma di Jasad Janda Muda, Pelaku Pembunuhan Berantai Diduga Sempat Rudapaksa Korban
Baca juga: Ibu dan Anak Dibunuh Tetangga karena Dendam, Korban yang Masih di Bawah Umur Juga Dirudapaksa
Sementara itu, AM mengaku merudapaksa korban sejak satu tahun yang lalu.
Ia menyebut tak kuasa menahan nafsu saat melihat korban.
Sejak satu tahun lalu, AM sudah tiga kali merudapaksa adik kandung sahabatnya.
Semua perbuatan itu dilakukannya di rumah nenek korban.
Dalam melancarkan aksi bejatnya, AM bertamu saat kakak korban tak ada di rumah.
"Sudah tiga kali. Semuanya di rumah itu (nenek korban). Saya pura-pura bertamu," jelas AM, Jumat (12/3/2021).
"Kalau kakaknya gak ada, saya ke ke rumah."
Ia pun mengancam korban agar tak berteriak saat dirudapaksa.
"Saya bilang ke dia jangan bilang-bilang ke orang lain atau teriak," ujar AM.
"Terus saya bawa ke kamar. Saya buka celana dan pakaiannya."
Aksi AM terbongkar saat pamar korban, DM, memergokinya tengah merudapaksa IS, Minggu (7/3/2021).
Saat itu, AM dan IS berduaan di kamar kakak korban.
"Di dalam kamar saya melihat keponakan saya dalam kondisi dipangku di atas paha pelaku dan posisinya berhadapan," kata DM, Jumat (12/3/2021).
"Terus saya bilang, ‘Kamu ngapain kamu? Kamu itu ngapain?’ Saya tendang dan saya seret pelaku keluar kamar."
Tak berlama-lama, DM langsung menyeret AM keluar kamar dan membawanya ke Polsek Trimurjo.
Akibat perbuatannya, AM dijerat Pasal 81 Ayat 1, Pasal 81 Ayat 2, dan Pasal 82 Ayat 1 UU RI Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Pasal 76D dan 76E tentang Perlindungan Anak dan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. (TribunWow.com)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul AS Tak Menyangka Adik Kandung Dicabuli Teman Akrabnya Sendiri, dan Pemuda di Trimurjo Sudah 3 Kali Cabuli Adik Temannya, Begini Modusnya