Breaking News:

Pernikahan Atta Halilintar dan Aurel

Acara Lamaran Aurel-Atta Halilintar Tuai Banyak Kritik, Dianggap Tak Mewakili Kepentingan Publik

Stasiun televisi RCTI mendapatkan banyak kritikan setelah menayangkan acara lamaran YouTuber Atta Halilintar dan penyanyi Aurel Hermansyah secara live

Instagram @fdphotography90
Foto prewedding Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar, Jumat (13/3/2021). Stasiun televisi RCTI mendapatkan banyak kritikan setelah menayangkan acara lamaran YouTuber Atta Halilintar dan penyanyi Aurel Hermansyah secara live. 

TRIBUNWOW.COM - Stasiun televisi RCTI mendapatkan banyak kritikan setelah menayangkan acara lamaran YouTuber Atta Halilintar dan penyanyi Aurel Hermansyah secara live.

Satu di antaranya protes dari Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP).

KNRP menuliskan lima poin penolakannya atas acara lamaran dan pernikahan artis di televisi, termasuk acara Atta dan Aurel.

Baca juga: Mengaku Terharu Lihat Aurel Hermansyah Lamaran, Krisdayanti: Enggak Perlu Dipermasalahin

Atta Halilintar didampingi paman dan bibinya saat lamara Aurel Hermansyah, Sabtu (13/3/2021).
Atta Halilintar didampingi paman dan bibinya saat lamara Aurel Hermansyah, Sabtu (13/3/2021). (RCTI)

1. KNRP beberkan 5 poin keberatan

KNRP melalui siaran persnya, membeberkan 5 poin keberatannya atas pernikahan yang disiarkan secara langsung di televisi.

Poin-poin penolakan itu di antaranya adalah:

- KNRP menolak keras rencana seluruh penayangan tersebut yang jelas-jelas tidak mewakili kepentingan publik secara luas dengan semena-mena menggunakan frekuensi milik publik.

- KNRP menyesalkan sikap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang tidak segera menghentikan kegiatan tersebut, dengan menunggu secara pasif tayangan itu hadir dan baru akan memberikan penilaian. Padahal jelas-jelas isi siaran melanggar hak-hak masyarakat untuk mendapatkan tayangan yang lebih berkualitas.

- KNRP menyesalkan KPI tak mau bertindak sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 11 yakni "Lembaga Penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik" dan Standar Program Siaran Pasal 13 Ayat 2 yang menyatakan: "Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik".

- KNRP menyesalkan sikap KPI yang abai terhadap berbagai keberatan dan kritik masyarakat melalui media sosial, dan pasif menunggu aduan di saluran pengaduan resmi KPI. Bukankah seharusnya KPI yang mewakili kepentingan masyarakat tidak perlu menunggu aduan resmi publik apabila secara nyata dan jelas-jelas melihat pelanggaran frekuensi publik di depan mata?

- KNRP akan terus mengawasi dan memantau kinerja Komisioner KPI dan mengingatkan tentang kewajiban KPI untuk secara kritis dan sungguh-sungguh bekerja melaksanakan kewenangannya apabila melihat kondisi dan situasi yang merugikan publik di bidang penyiaran.

Baca juga: Atta Halilintar Larang Thariq ke Kamarnya setelah Nikah dengan Aurel, Denny Cagur: Nanti Lagi Gituan

2. Tanggapan Atta Halilintar

Menanggapi penolakan dari KNRP, Atta Halilintar akhirnya memberikan tanggapan.

"Kita dalam hidup enggak bisa selalu senangin banyak orang. Kita nikah mah nikah aja, enggak perlu dengerin orang. Hidup dan masa depan kan ada di kita," kata Atta.

Senada dengan calon suaminya, Aurel Hermansyah pun tak mau menanggapi komentar pedas soal acara lamarannya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Atta HalilintarAurel HermansyahLamaranRCTIKomisi Penyiaran Indonesia (KPI)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved