Isu Kudeta Partai Demokrat
Jawaban Mahfud MD soal Desakan Mundur kepada Moeldoko terkait Demokrat: Ada Dua Hal kalau Itu
Terpilihnya Kepala Staf Presiden (KSP) Mahfud MD sebagai ketua umum Partai Demokrat hasil kongres luar biasa (KLB) menuai respons negatif dari publik.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Terpilihnya Kepala Staf Presiden (KSP) Mahfud MD sebagai ketua umum Partai Demokrat hasil kongres luar biasa (KLB) menuai respons negatif dari sebagian publik.
Dilansir TribunWow.com, tidak hanya dari kubu Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), publik juga mendesak supaya Moeldoko bisa mundur atau dicopot dari jabatannya sebagai KSP.
Mereka menyebut langkah tersebut untuk meyakinkan kepada masyarakat bahwa memang langkah Moeldoko tidak ada kaitannya dengan pemerintah maupun Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga: Jawaban Jhoni Allen soal Keberadaan dan Langkah Moeldoko setelah Jadi Ketum Demokrat, Capres 2024?
Baca juga: Jhoni Allen akan Laporkan AHY karena Ganti AD/ART Partai Demokrat, Herzaky: Keburu Malu Luar Biasa
Menjawab hal itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan ada dua persoalan.
Menurut Mahfud MD, keputusan tersebut ada di tangan Moeldoko itu sendiri dan dari Presiden Jokowi selaku pemegang hak prerogatif.
Ia sendiri mengaku tidak memiliki hak dan kewenangan untuk menghentikan Moeldoko, begitupun juga Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.
"Ada dua hal kalau itu, satu terserah Pak Moeldoko, bukan hak saya juga," ujar Mahfud MD, dikutip dari acara Satu Meja The Forum 'KompasTV', Kamis (11/3/2021).
"Yang kedua terserah Presiden, karena urusan jabatan adalah hak prerogatif presiden," imbuhnya.
Mahfud MD mengatakan pihaknya hanya fokus kepada penyelesaian masalah dualisme Partai Demokrat tersebut, sehingga bisa disahkan satu di antaranya.
"Saya dan Pak Menkumham tidak akan masuk ke soal itu," kata Mahfud MD.
"Saya akan ke soal bagaimana penerapan hukumnya itu aja," pungkasnya.
Baca juga: Sri Mulyono Sebut KLB Demokrat Mencontoh SBY saat Gantikan Anas Urbaningrum: Kudeta Sesungguhnya
Simak videonya mulai menit ke- 16.10:
Sebut Pemerintah Tak Dirugikan dan Tak Diuntungkan
Sebelumnya dalam kesempatan sama, Mahfud MD jawab soal dampak masalah Partai Demokrat terhadap pemerintah.
Dilansir TribunWow.com, Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah ataupun Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak merasa dirugikan ataupun diuntungkan.
Hal itu disampaikannya dalam acara Satu Meja The Forum yang tayang di kanal YouTube KompasTV, Kamis (11/3/2021).
"Kalau menurut saya tidak diuntungkan tidak dirugikan juga, kontroversinya di masyarakat juga terpecah," tegas Mahfud MD.
"Oleh sebab itu kita tidak mempersoalkan itu," imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Mahfud MD meminta kepada kedua pihak, baik kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ataupun kepemimpinan versi KLB, Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko untuk menyelesaikannya di pengadilan.
Begitupun juga kepada masyarakat, diminta Mahfud MD menunggu bagaimana nanti keputusan dari pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Baca juga: Jawaban Jhoni Allen soal Keberadaan dan Langkah Moeldoko setelah Jadi Ketum Demokrat, Capres 2024?
Baca juga: Anggap Drama, Yunarto Wijaya pada Demokrat Kubu AHY: Kalau Anda PD, Kenapa Lempar ke Pihak Ketiga?
"Tunggu saja, nanti kan proses keputusan yang akan diambil oleh pemerintah ketika pendaftaran itu disampaikan, masyarakat akan tahu posisi pemerintah itu main-main atau enggak," ucapnya.
Mahfud MD mengatakan bahwa sampai saat ini, kepemimpinan yang sah adalah yang terdaftar di Kemenkumham, yakni kubu AHY.
Terkait hasil dari KLB, Mahfud MD mengakui belum ada penyerahan berkas secara resmi.
"Sampai hari ini, belum resminya, orangnya sudah datang, utusannya sudah datang ke Kemenkumham," kata Mahfud MD.
"Tapi belum menyerahkan bahan."
Lebih lanjut, dalam menyikapi dualisme Partai Demokrat, Mahfud MD memastikan bahwa pemerintah akan bersikap objektif.
Ia mengaku akan menampung dan memeriksa laporan-laporan dari kedua belah pihak.
"Ya kita tampung kalau itu (KLB) memang benar bertentangan dengan Undang-undang, bertentangan dengan AD/ART, nanti kita tolak pengesahannya," terang mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
"Tapi kan pihak penyelenggara KLB merasa ini sudah sesuai, nanti kita teliti," imbuhnya.
"Makanya jangan khawatirlah, pemerintah tidak pusing dengan kontroversi sekarang," pungkasnya. (TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)