Breaking News:

Terkini Daerah

Nasib Buruh Pabrik Pelaku Pencabulan 3 Pelajar selama 7 Tahun, Terancam Hukuman Kebiri Kimia

Seorang buruh pabrik warga Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, bernama Sartono (40), tega mencabuli keponakannya yang masih pelajar.

Editor: Atri Wahyu Mukti
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan - Seorang buruh pabrik warga Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, bernama Sartono (40), tega mencabuli keponakannya yang masih pelajar. 

TRIBUNWOW.COM - Seorang buruh pabrik warga Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, bernama Sartono (40), tega mencabuli keponakannya yang masih pelajar.

Ketiga korban masih berumur 13, 15 dan 17 itu dicabuli oleh pamannya sendiri sejak tahun 2010 hingga 2017.

Polres Serang sudah mengamankan dan menahan pelaku dengan dikenakan Pasal 81 (1), (2) Jo pasal 82 (1) UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Namun, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Banten M Uut Lutfi mengatakan, melihat perbuatannya, pelaku bisa dikenakan hukuman kebiri kimia.

Baca juga: Terungkap Sosok Pelaku Teror Kepala Anjing di Rumah Pejabat Kejati Riau, Ada yang Berprofesi Satpam

"Pelaku bisa dijerat dengan pidana tambahan yaitu Kebiri Kimia sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 yang sudah disahkan oleh Presiden pada Bulan Desember 2020," ujar Uut kepada Kompas.com, Kamis (11/3/2021).

Selain itu, kata Uut, karena korbannya lebih dari 1 orang, maka dapat dikenai hukuman tambahan yaitu diumumkan identitas pelaku dan dipasang alat deteksi elektronik di badannya.

Apalagi, pelaku tersangka pencabukan, ada hubungan keluarga dengan korban alias sebagai paman.

Maka, hukumannya dapat ditambah 1/3 dari ancaman pidana.

Baca juga: Tikungan Cae Banyak Memakan Korban, Bupati Sumedang: Dulu Pernah Ada Satu Bus seperti ini

Untuk itu, LPA Banten akan mengawal kasus ini sampai ke ranah peradilan dan mendampingi korban.

"Kami juga akan memberikan layanan psikologis dan pemenuhan hak-hak anak lainnya," kata Uut.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Serang mengamankan tersangka Sartono di kediamannya pada tanggal 4 Maret 2021.

Sartono dilaporkan oleh orangtua korban karena diduga telah melakukan perbuatan pencabulan kepada tiga wanita statusnya masih pelajar.

Pelaku memanfaatkan waktu di saat orangtua korban bekerja.

Pelaku mencabuli korbannya di waktu berbeda sejak tahun 2010 hingga 2017.

Saat beraksi korban dijanjikan akan diberikan uang jajan hingga ancaman.

"Ada juga dengan cara mengiming-imingi uang. Pelaku berhasil menyetubuhi ketiga korban dalam waktu yang berbeda," kata Kasat Reskrim Polres Serang AKP David Adhi Kusuma. (Kompas.com/Kontributor Serang, Rasyid Ridho)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buruh Pabrik yang 7 Tahun Cabuli Tiga Pelajar Kakak Beradik Bisa Kena Hukuman Kebiri Kimia"

Sumber: Kompas.com
Tags:
TersangkaPencabulanKebiri KimiaKorbanPolisiBantenburuh pabrik
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved