Puasa Ramadan 2021
Bagaimana Hukum Membayar Zakat Fitrah? Ini Daftar Orang yang Wajib Membayar Zakat Fitrah
Bagaimana hukum mengenai zakat fitrah di bulan suci Ramadan. Simak juga siapa yang wajib membayar zakat fitrah.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Bagaimana hukum mengenai zakat fitrah di bulan suci Ramadan.
Bulan Ramadan 2021/1442 H akan segera tiba.
Saat bulan Ramadan, kita mengenal istilah zakat fitrah.
Baca juga: Bagaimana Hukumnya Zakat Fitrah Pakai Uang Tabungan saat Kondisi Sedang Pas-pasan? Ini Penjelasannya
Apa Itu Zakat Fitrah?
Dikutip dari buku Panduan Lengkap Ibadah Muslimah, zakat fitrah adalah sebuah ibadah tersendiri yang dilaksanakan karena mengakhiri bulan Ramadan.
Maka dari itu, amalan ini disebut "shadaqatul fithr" atau sedekah karena berbuka atau mengakhiri puasa.
Zakat fitrah mempunyai dua tujuan yaitu sebagai pembersih ibadah puasa dari segala yang merusaknya dan sebagai pemberian kecukupan hidup kepada orang-orang miskin.
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih orang yang puasa dari kesia-siaan perbuatan dan dari kata-kata kotor,s erta sebagai pemberian makan bagi orang-orang miskin." (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).
Baca juga: Bagaimana Hukum Bayar Zakat Fitrah untuk Orang yang Sudah Meninggal? Ini Penjelasannya
Hukum Zakat Fitrah
Hukum zakat fitrah adalah wajib.
Berdasar hadis berikut, dari Ibnu Umar r.a. ia berkata
"Rasulullah SAW telah memfardhukan (mewajibkan) zakat fitrah satu sha' tamar atau satu sha' gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, baik laki-laki maupun perempuan, baik kecil maupun tua dari kalangan kaum Muslimin dan beliau menyuruh agar dikeluarkan sebelum masyarakat pergi ke tempat shalat Idul Fitri." (Muttafaqun 'alaih).
Yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah
Yang wajib mengeluarkan zakat fitrah ialah orang muslim yang merdeka dan sudah memiliki makanan pokok melebihi kebutuhan dirinya sendiri dan keluarganya untuk sehari semalam.
Ia juga wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk orang-orang yang menjadi tanggungannya seperti istrinya, anak-anaknya bila mereka itu muslim.
Berikut syarat yang menyebabkan seseorang diwajibkan membayar zakat:
1. Seseorang yang mempunyai kelebihan makanan atau harta dari keperluan tanggungannya pada malam dan pagi hari raya.
2. Anak yang lahir sebelum matahari jatuh pada akhir bulan Ramadan dan hidup setelah terbenam matahari.
3. Orang yang memeluk agama Islam sebelum matahari terbenam pada akhir bulan Ramadan dan tetap dalam Islamnya.
4. Seseorang yang meninggal selepas terbenam matahari akhir Ramadan.
Baca juga: Tanya Ustaz: Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan Langsung ke Fakir Miskin tanpa Melalui Amil Zakat?
Wujud dan Kadar Zakat Fitrah
Zakat fitrah dikeluarkan sebanyak satu sha'.
Satu sha' sama dengan empat mud dan satu mud kurang lebih 0,6 kg.
Artinya satu sha' sebanding dengan 2,4 kg, jika dibulatkan menjadi 2,5 kg.
Jenis makanan yang wajib dikeluarkan sebagai alat pembayaran zakat fitrah diantaranya:
- Tepung
- Terigu
- Kurma
- Kismis (anggur kering)
- Gandum
- Aqith (sejenis keju)
Untuk daerah atau negara yang makanan pokoknya selain makanan di atas, Mazhab Maliki dan Syafii membolehkan membayar zakat dengan makanan pokok yang lain seperti beras, jagung, sagu atau ubi.
Baca juga: Tanya Ustaz: Bagaimana Hukum Bayar Zakat Fitrah untuk Orang yang Sudah Meninggal?
Waktu Membayar Zakat Fitrah
1. Waktu jawaz (boleh), yakni waktu antara awal Ramadan hingga awal Syawal
2. Waktu wajib, yakni sejak akhir Ramadan hingga awal Syawal
3. Waktu sunah, yakni setelah fajar hingga sebelum shalat Idul Fitri
4. Waktu makruh, yakni setelah shalat Idul Fitri sampai tenggelamnya matahari tanggal 1 Syawal
5. Waktu haram yakni setelah tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawal. (Tribunnews.com/Widya)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apa Itu Zakat Fitrah? Ini Artinya serta Daftar Orang yang Wajib Membayar Zakat Fitrah