Cerita Selebriti
Alasan Cita Citata Tolak Panggilan KPK saat Namanya Ikut Terseret Dalam Korupsi Bansos Covid-19
Nama pedangdut Cita Citata ikut terseret dalam korupsi bantuan sosial Covid-19.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Nama pedangdut Cita Citata ikut terseret dalam korupsi bantuan sosial Covid-19.
Namun, Cita Citata menolak datang jika dipanggil pihak Komisi Pemberantasan Korupasi (KPK).
Cita merasa dirinya tak ada hubungan dan dengan pihak mantan Menteri Sosial saat itu.
Baca juga: Cita Citata Terseret Kasus Bansos, Tolak jika Dimintai Kesaksian: Kalau Iya, Balikin Uang Capek Kami

Cita hadir di Labuan Bajo untuk menjalani pekerjaan yang diberikan oleh EO dan agency-nya.
Pelantu lagu Goyang Dumang ini juga menjelaskan ketika dipanggil untuk tampil dalam acara Kementerian Sosial di Labuan Bajo, ia tak merasakan ada kejanggalan apapun.
"Nggaklah (dipanggil KPK) kan aku nggak ada hubungannya," tegas Cita Citata saat dihubungi awak media, Senin (8/3/2021).
"Waktu itu maksudnya nggak ngapa-ngapain, maksudnya cuma nyanyi saja. Ya biasalah normal kalau orang dipanggil kan gitu. Udah, nggak ada kejanggalan apa-apa sih," jelasnya.
Cita Citata merasa dirinya hanya memenuhi kewajibannya sebagai penyanyi yang diundang dalam sebuah acara.
Baca juga: Kata Cita Citata soal Dirinya yang Terseret Kasus Korupsi Bansos Covid-19 hingga Terima Rp 150 Juta
Ia tak tahu jika saat itu mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara sedang menikmati uang korupsi bantuan sosial Covid-19.
"Aku kan nggak ikut ke dalam masalah mereka kan. Aku dipanggil saja tanpa tahu maksudnya ada masalah seperti itu kan," ucap Cita Citata.
"Terus juga waktu yang manggil aku kan bukan Batubara nya langsung," katanya.
Cita Citata juga ogah jika harus mengembalikan begitu saja honor yang ia terima untuk tampil saat itu.
Ia merasa sudah bekerja secara profesional sehingga berhak mendapatkan bayaran yang profesional.
Belum lagi ia harus membayar timnya yang ikut bekerja ke Labuan Bajo.
Baca juga: Nassar Bongkar Bayaran Dewi Perssik Sekali Manggung, Cita Citata: Lo Jangan Nurunin Pasaran Gue Dong
Nama Cita Citata disebut ketika saksi dalam sidang tipikor dana bansos Covid-19 membacakan aliran uang korupsi tersebut.
Uang sebesar Rp 150 juta disebut-sebut digunakan untuk membayar penampilan Cita Citata di Labuan Bajo beberapa waktu lalu.
Bantah Terima Uang Rp 150 Juta saat Tampil di Acara Kemensos
Cita Citata bantah jika dirinya menerima uang sebesar Rp 150 juta untuk penampilannya di Labuan Bajo dalam acara Kementerian Sosial beberapa waktu lalu.
Uang itulah yang kini membuat namanya terseret dalam sidang tipikor mantan Kemensos Juliari Peter Batubara.
"Oh nggak, nggak nyampe segitu kok," ujar Cita Citata saat dihubungi awak media, Senin (8/3/2021).
Ia tak menepis bila dirinya hadir dan tampil dalam acara Kemensos di Labuan Bajo.
Akan tetapi Cita menjelaskan bahwa uang yang ia terima bukanlah langsung dari pihak Kemensos melainkan dari agency yang mengontaknya.
"Nggak tahu ya kalau lets say dia bayarnya ke orang segitu (Rp 150 juta). Nggak tahu," katanya.
"Kan kalau misalkan manggil kita harus ada agency juga. Lalu kemudian nanti kepalanya banyak, itu kan biasalah kalau gitu, ada uang-uang kasih berapa gitu," tutur Cita Citata.
Cita Citata mengatakan bahwa kontraknya sekali manggung tidak mencapai ratusan juta rupiah.
"Cuma kan kayak gitu nggak tertuang di kontrak. Biasanya kontraknya, kalau kontrakku nggak sampai ratusan. Nggak," jelasnya.
Sebelumnya Cita Citata kaget ketika namanya disebut dalam sidang tindak pidana korupsi.
Saat itu saksi membeberkan aliran dana uang korupsi bantuan sosial Covid-19 yang mencapai Rp 16,7 miliar.
Pembelian Brompton hingga Muncul Nama Cita Citata
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso mengungkapkan rincian penggunaan uang Rp 14,7 miliar yang berasal dari fee perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Hal itu disampaikan Joko saat bersaksi untuk dua terdakwa penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, yakni Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/3/2021).
"Rp 14,7 miliar yang diberikan ke menteri kurang lebih sebesar itu, dari jumlah itu Rp 8,4 miliar saya berikan ke Pak Menteri melalui Pak Adi," ucap Joko saat sidang.
Adapun Adi yang dimaksud merupakan Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Sekretariat Jenderal Kemensos sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos tahun 2020 dan PPK pengadaan bansos Covid-19.
Joko dan Adi juga berstatus tersangka di kasus dugaan suap bansos penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di tahun 2020.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Nur Azis kemudian mengonfirmasi keterangan Joko dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terkait penggunaan uang tersebut.
"Dalam BAP 78 saudara mengatakan setelah menerima uang, menteri mengevaluasi penerimaan uang dan atas arahan menteri uang tersebut dibayarkan untuk beberapa keperluan, ini benar?" tanya Azis.
Rincian penggunaan uang tersebut yakni:
1. Kepada Adi Wahyono untuk keperluan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebesar R 8,4 miliar
2. Kepada Adi Wahyono sebesar Rp 1 miliar
3. Kepada Pepen Nazaruddin (Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementrian Sosial) Rp 1 miliar
4. Karo Perencanaan Kemensos Adi Karyono sebesar Rp550 juta namun sudah dikembalikan pada 25 November 2020.
5. Karopeg Kemensos Amin Raharjo sebesar Rp100 juta
6. Sunarti (Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos) sebesar Rp100 juta
7. Robin (tim bansos) Rp300 juta
8. Yogi tim bansos Rp300 juta
9. Iskandar Rp250 juta
10. Rizki Kemensos Rp350 juta
11. Firman tim bansos Rp250 juta
12. Reinhan Rp70 juta
13. Pembelian 10 buah ponsel senilai total Rp140 juta kepada pimpinan Kemensos
14. 3 unit sepeda Brompton untuk Sekjen Kemensos Hartono Laras senilai Rp120 juta
15. Untuk operasional BPK Rp1 miliar yang diberikan melalui Adi
16. Pembayaran hotel biro humas Rp80 juta
17. Pembayaran tes swab Covid-19 pimpinan Kemensos Rp30 juta
18. Seragam baju tenaga pelopor Rp80 juta
19. Pembayaran kegiatan Mesuji, Lampung Rp100 juta
20. Pengerahan tenaga pelapor untuk monitoring gudang Rp80 juta
21. Pembayaran makan minum rapat pimpinan mulai awal hingga akhir Rp100 juta
22. Pembayaran makan minum tim bansos relawan dan tim pantau R 200 juta
23. Pembayaran sapi Rp100 juta
24. Pembayaran artis Cita Citata, untuk kegiatan rapat di Labuhan Bajo Rp150 juta
25. Sewa pesawat carter persawat Labuan Bajo Rp270 juta
Jaksa kemudian bertanya mengapa dana untuk kegiatan-kegiatan tersebut diambil dari fee vendor bansos.
"Tidak tahu, hanya menjalankan perintah," jawab Joko.
"Itu Rp14,7 miliar sudah habis dipakai?" tanya jaksa.
"Waktu itu sudah terdistribusi semua," kata Joko.
Dalam kasus ini, Harry dan Ardian didakwa menyuap Juliari dan sejumlah pejabat di Kementerian Sosial.
Harry didakwa memberi suap sebesar Rp1,28 miliar, sedangkan Ardian didakwa memberi uang sejumlah Rp1,95 miliar.
Menurut JPU, uang tersebut diberikan terkait penunjukkan kedua terdakwa sebagai penyedia bansos Covid-19 pada Kemensos tahun 2020. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Namanya Terseret dalam Sidang Korupsi Dana Bansos, Cita Citata Tolak Hadir Jika Dipanggil KPK."