Breaking News:

Terkini Daerah

Soal Perpres Jabsel, Tokoh Masyarakat: Harus Perhatikan Lingkungan Hayati dan Disparitas Pembangunan

Ketua Umum Forum Jabar Selatan Gunawan Undang menyambut baik Perpres tentang Pengembangan Jawa Barat Bagian Selatan (Jabsel).

Istimewa/TribunWow.com
Pemerintah Pusat dan Pemprov Jabar saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengembangan Jawa Barat Bagian Selatan (Jabsel). 

TRIBUNWOW.COM - Pemerintah Pusat dan Pemprov Jabar saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengembangan Jawa Barat Bagian Selatan (Jabsel).

Upaya tersebut disambut baik oleh sejumlah tokoh masyarakat setempat, seperti Ketua Umum Forum Jabar Selatan (Forjabsel) Dr. H. Gunawan Undang, M.Si.

"Pada tahun 2009 kami mengusulkan Kawasan Jabar Selatan dikembangkan dan dikelola oleh Badan Otorita Jabar Selatan, sepertihalnya Badan Otorita Batam yang ditetapkan atas kebijakan pemerintah pusat," ujar Gunawan Undang di Bandung, Rabu (10/03/2021) seperti keterangan tertulis yang diterima TribunWow.com.

Ketua Umum Forum Jabar Selatan (Forjabsel) Dr. H. Gunawan Undang, M.Si.
Ketua Umum Forum Jabar Selatan (Forjabsel) Dr. H. Gunawan Undang, M.Si. (Istimewa/TribunWow.com)

Baca juga: Didatangi Anies Baswedan yang Ingin Curhat Masalah di Jakarta, Luhut: Saya Jawab No Problem

Dijelaskan lebih lanjut oleh Gunawan, bahwa namun saat itu belum terealisasi, dan Gubernur Ahmad Heryawan dan DPRD Prov. Jabar meresponnya secara regional hingga melahirkan Perda Prov. Jabar Nomor 28 Tahun 2010 tentang Pengembangan Jawa Barat Bagian Selatan 2010--2029.

"Ruang lingkup Perda tersebut hanya fokus pada upaya mengatasi disparitas pembangunan di bidang infrastruktur, agribisnis, agroindustri, industri kelautan, dan pariwisata terpadu dengan tetap memperhatikan lingkungan hayati," ujar Gunawan Undang.

"Atas dasar Perda tersebut, lembaga pengelola yang dibentuk Pemprov Jabar adalah Badan Pengelola Wilayah Jabar Selatan (BPW Jabsel). Badan tersebut memiliki keterbatasan kewenangan karenan berstatus sebagai badan non-vertikal, hanya berfungsi sebagai badan perencana, dan berada di bawah Bappeda Jabar dimana Kepala Bappeda Jabar sebagai exofficio Kepala BPW Jabsel. Jadi, memiliki keterbatasan termasuk dari aspek otoritas pengelolaan anggaran," kata dia menambahkan.

Baca juga: Fadjroel Rachman Unggah Foto Lawas Najwa Shihab Semasa SMA: Coba Tebak yang Mana Mbak Nana?

Berbasis Lingkungan Hayati

Dengan adanya rencana pemerintah pusat membuat payung hukum Perpres Jabsel, diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan kawasan yang berada di Pesisir Samudera Hindia (Samudera Indonesia) tersebut.

Beberapa materi yang perlu diatur dalam Perpres antara lain kematangan perencanaan harus berbasis lingkungan hayati, konsep kegiatan pembangunannya berbasis agropolitan, non-polutan, blue economics, dan sistem perhotelan, homestay.

Kkejelasan pembagian kewenangan pengelolaan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, fokus pengembangannya berbasis potensi lokal di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, kelautan dan sungai serta pariwisata GURILAP (gunung, rimba, laut, pantai) plus wisata minat khusus seperti climbing, surving, diving, snowkeling, bahkan wisata budaya dan berburu.

Selain itu, kebijakan pengembangan Jabsel harus mendapat kepastian dalam pengembangan sumber daya insani (SDM) dan aksesibilitas kesehatan.

Beberapa bidang yang dikembangkan tersebut harus diperkuat dengan keberpihakan anggaran pusat dan Pemprov yang memadai.

Baca juga: Fadjroel Rachman Unggah Foto Lawas Najwa Shihab Semasa SMA: Coba Tebak yang Mana Mbak Nana?

Tata Ruang Wilayah

"Berkaitan dengan perencanaan tata ruang wilayah dan pembangunan infrastruktur serta pengembangan sosial ekonomi, kami mengusulkan Pusat Pertumbuhan (PP) atau growth centre area Palabuhan Ratu (PP Paratu, Sukabumi Selatan) dapat dijadikan sebagai "pintu gerbang utama" aksesibilitas dari Ibu Kota Negara (Jakarta)," kata dia.

PP Rancabuaya (Garut Selatan) yang dalam RUTR Nasional dipindahkan titik koordinatnya ke PP Cidaun (Cianjur Selatan), perlu dikembalikan ke PP Rancabuaya, mengingat titik koordinat PP Rancabuaya tersebut sebagai "porosnya" Jabsel dari Pusat Kegiatan Nasional (PKN) Bandung, sehingga PP tersebut sebagai "pintu gerbang" dari PKN Bandung.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Jawa BaratGunawan UndangPeraturan Presiden (Perpres)SukabumiPangandaran
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved