Terkini Daerah
Pria di Banyumas Dituntut karena Batalkan Pernikahan, Dekati Wanita Lain seusai Lamar Calon Istri
Pria di Banyumas dituntut sebesar Rp 150 juta setelah membatalkan pernikahannya secara sepihak.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
AS sempat mengajukan kasasi namun ditolak oleh MA.
Kuasa hukum SSL, Sarjono mengatakan, pihak AS dinilai telah ingkar janji karena membatalkan lamaran secara sepihak.
"Jadi waktu itu mereka bersepakat untuk menikah, kemudian sudah ditentukan hari H, tahu-tahu secara sepihak membatalkan. Keluarga (SSL) kan malunya bukan main," kata Sarjono melalui sambungan telepon, Selasa.
"Garis besarnya seperti itu, sudah janji, tapi tidak ditepati, padahal keluarga SSL sudah melakukan persiapan. Kerugian imateriil itu kan menyangkut nama baik keluarga dan sebagainya," tambahnya.
"Jadi pembelajaran buat yang lain-lain, biar tidak seenaknya, harus tanggung jawab. Kan banyak kasus begitu, tapi tidak sampai pengadilan. Ini buat pelajaran agar tidak main-main dengan perempuan," pungkas Sarjono.
Baca juga: Sosok Nadya Arifta Ternyata Keturunan Sultan, sang Paman Tak Terima Dapat Sindirian Ibu Felicia
Keluarga AS Ogah Bayar Denda
Di sisi lain, menanggapi denda ratusan juta itu, Sumarto (56) selaku ayah AS kecewa dengan mantan besannya.
Sumarto menegaskan tak akan membayar denda dari putusan MA tersebut.
"Yang jelas saya tidak mau bayar, karena tidak punya uang," kata Sumarto saat ditemui di rumahnya di Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, Selasa (9/3/2021).
Baca juga: Demokrat Kubu KLB Beberkan Video Pernyataan SBY Ngaku Bukan Pendiri Partai: Rekamannya Utuh, Jelas
Ia juga menyayangkan sikap mantan besannya yang membawa permasalahan batal menikah ke pengadilan.
"Andai kata orangtua perempuan itu bilang sama saya, saya bisa bicarakan secara kekeluargaan. Saya kira kurang etis (kalau dibawa ke jalur hukum)," ujar Sumarto.
Sumarto mengaku, dirinya dan mantan besannya masih memiliki hubungan kerabat jauh.
"Itu masih saudara juga, masih tentangga (desa). Lebih bagusnya sidang keluarga," katanya.
Sementara itu, Humas PN Banyumas, A Cakra Nugraha mengatakan, saat ini ekseksui belum dilakukan karena sedang ada perbaikan redaksional dalam putusan MA tersebut.
"Putusan itu baru turun, ternyata ada koreksi secara redaksional, tapi substansinya tidak berubah, jadi kami berkirim surat kembali untuk diperbaiki," kata Cakra kepada wartawan, Selasa (9/3/2021).