Terkini Nasional
Kader PDIP yang Dipecat Gugat Megawati ke PN Jakpus, Ini Tuntutannya
Megawati Soekarnoputri digugat oleh mantan kader partai banteng ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri digugat oleh mantan kader partai banteng ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan itu dilayangkan oleh Rismawati Simarmata yang belum lama ini dipecat dari PDIP.
Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara di situs web PN Jakarta Pusat, gugatan itu didaftarkan ke PN Jakarta Pusat pada Rabu (10/3/2021) dan teregister dengan nomor 159/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.
Baca juga: Balas Ucapan SBY yang Menyesal Beri Jabatan Moeldoko, Razman Arif: Ibu Megawati Lebih Menangis
Selain Megawati, gugatan tersebut juga ditujukan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ketua DPD PDIP Sumatera Utara Djarot Saiful Hidayat, dan Ketua DPC PDIP Samosir Sorta Ertaty Siahaan.
Dalam petitum gugatannya, Rismawati meminta majelis hakim membatalkan pemecatannya, baik sebagai kader PDIP maupun sebagai anggota DPRD Kabupaten Samosir.
Ia juga meminta hakim menyatakan para tergugat telah melanggar hukum.
Adapun Rismawati Simamarta dipecat berdasarkan surat keputusan Nomor 84/ KPT/ DPP/ II/ 2020 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Februari 2021.
Ketua DPC PDIP Samosir Sorta Siahaan menyebutkan, pemecatan itu karena Rismawati mendukung calon kepala daerah di luar PDIP pada Pilkada 2020.
“Kalau tidak melakukan apa instruksi dari partai berarti sama saja kita membangkang. Dan dengan kata lain, tidak bersedia menjadi bagian dari partai tersebut," kata Sorta seperti dikutip dari Tribunnews.com. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Megawati Digugat Kader yang Dipecat PDIP ke PN Jakarta Pusat