Breaking News:

Terkini Daerah

5 Fakta Pria Dituntut seusai Batalkan Pernikahan, Ada Wanita Lain hingga Kesetiaan sang Calon Istri

Dua cerita berbeda diberikan oleh keluarga perempuan dan keluarga laki-laki soal kasus calon mempelai pria membatalkan pernikahan secara sepihak.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN
Orangtua SSL (31), Mansur (75) dan Sarifah (66) di rumahnya Desa Sidamulya, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, Selasa (9/3/2021). Sarifah menceritakan, putrinya SSL sempat berjuang mempertahankan hubungan dengan sang calon suami, AS (32). 

TRIBUNWOW.COM - Berawal dari pembatalan pernikahan secara sepihak, AS (32) kini dikenai sanksi denda oleh Mahkamah Agung (MA) sebesar Rp 150 juta.

Pria asal Banyumas, Jawa Tengah itu dituntut oleh calon istrinya sendiri SSL (31) karena membatalkan pernikahan mereka.

Dua cerita berbeda datang dari pihak keluarga AS dan SSL.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, berikut sejumlah fakta seputar kasus pembatalan pernikahan oleh pria di Banyumas.

Sumarto (56), orang tua AS (32), warga Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Sumarto mengaku enggan membayar denda Rp 150 juta akibat anaknya membatalkan pernikahan secara sepihak.
Sumarto (56), orang tua AS (32), warga Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Sumarto mengaku enggan membayar denda Rp 150 juta akibat anaknya membatalkan pernikahan secara sepihak. (KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN)

1. Keberadaan Wanita Lain

Ibu dari SSL, Sarifah (66) menceritakan bagaimana, AS tertangkap basah mendekati wanita lain setelah melamar dan berencana menikahi SSL.

Sarifah mengatakan, kala itu AS membatalkan pernikahan hanya bersama dua temannya, tidak dengan pihak keluarga.

"Anak saya bilang tidak terima saat itu. Mbok orangtua yang datang ke sini, malah bawa temannya," kata Sarifah didampingi suaminya, Mansur (75) di rumahnya Desa Sidamulya, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, Selasa (9/3/2021).

"Sudah lamaran sudah apa, tapi AS dengan perempuan lain, jadi anak saya marah," kata Sarifah.

Baca juga: Pria di Banyumas Dituntut karena Batalkan Pernikahan, Dekati Wanita Lain seusai Lamar Calon Istri

2. Sudah Siapkan Undangan

Sarifah mengatakan, pihak keluarga SSL sudah mempersiapkan beragam kebutuh acara pernikahan SSL, mulai dari undangan hingga organ tunggal.

Ia bercerita, kala itu AS membatalkan pernikahan hanya bersama dua temannya, tidak dengan pihak keluarga.

"Anak saya bilang tidak terima saat itu. Mbok orangtua yang datang ke sini, malah bawa temannya," kata Sarifah didampingi suaminya, Mansur (75) di rumahnya Desa Sidamulya, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, Selasa (9/3/2021).

3. Ogah Bayar Rp 150 Juta

Sementara itu, menanggapi denda ratusan, Sumarto (56) selaku ayah AS kecewa dengan mantan besannya.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
BanyumasJawa TengahBatal NikahPernikahanMahkamah Agung
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved