Terkini Nasional
Lewat Mahfud MD, Ini Kata Jokowi soal Penembakan 6 Laskar FPI, Terbukti Pelanggaran HAM Biasa
Mahfud MD mengungkapkan sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI).
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI).
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Selasa (9/3/2021).
Menurut Mahfud, pihaknya sudah mendapat hasil investasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Baca juga: Natalius Pigai Ungkap Kronologi Cuit Hendropriyono hingga Dibalas Abu Janda, Mulanya terkait FPI
Jokowi juga sudah mendapat rekomendasi tentang sikap yang harus ditunjukkan pemerintah.
"Presiden sudah minta Komnas HAM bekerja penuh independen dan (Komnas HAM), menyampaikan kepada presiden apa yang sebenarnya terjadi dan apa yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah," jelas Mahfud MD.
"Komnas HAM sudah memberikan laporan dan empat rekomendasi," lanjut dia.
Rekomendasi tersebut juga telah disampaikan kepada presiden.
Mahfud memastikan laporan itu akan diproses secara transparan dan adil agar bisa dinilai publik.
Berdasarkan investigasi, penembakan terhadap enam laskar FPI yang mengawal pemimpinnya, Rizieq Shihab, pada 7 Desember 2020 itu tidak termasuk pelanggaran HAM berat.
"Temuan Komnas HAM yang terjadi di Tol Cikampek Kilometer 50 itu adalah pelanggaran HAM biasa," jelas Mahfud.
Diketahui kasus itu turut dikawal anggota Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3), Marwan Batubara.
Baca juga: Komnas HAM Sebut 4 Laskar FPI yang Tewas Sudah dalam Penguasaan Aparat: Indikasi Unlawful Killing
TP3 menyebut ada sejumlah keyakinan kasus itu dapat dianggap sebagai pelanggaran HAM berat.
Walaupun begitu, Mahfud menilai pernyataan Marwan Batubara hanya bisa dianggap perkiraan saja, karena tidak menyertakan bukti.
"Pak Marwan Batubara mengatakan, mereka yakin enam orang ini adalah warga negara Indonesia. Oke, kita juga yakin," komentar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
"Mereka adalah orang-orang yang beriman, kita juga yakin. Pak Marwan Batubara juga yakin telah terjadi pelanggaran HAM berat," lanjutnya.
Mahfud memastikan pemerintah terbuka terhadap segala bukti yang ditemukan jika memang ada.
Ia meminta tuduhan itu disampaikan langsung.
"Saya katakan, pemerintah terbuka. Kalau ada bukti, mana pelanggaran HAM beratnya itu?" tanya Mahfud.
"Mana? Sampaikan sekarang. Atau kalau tidak sampaikan menyusul kepada presiden. Bukti, bukan keyakinan," tegasnya.
Lihat videonya mulai dari awal:
Kuasa Hukum FPI: Enam-enamnya Sudah Termasuk Pelanggaran HAM
Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI), Sugito Atmo Prawiro buka suara menanggapi hasil penyelidikan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Komas HAM sebelumnya menyebut menemukan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat kepolisian atas tewasnya empat dari laskar FPI.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Sabtu (8/1/2021), Sugito Atmo menilai pelanggaran HAM itu tidak hanya terjadi pada tewasnya empat laskar saja, melainkan enam-enamnya.
Baca juga: Tanggapan Berbeda antara Kuasa Hukum 6 Laskar FPI dan Polisi soal Hasil Temuan Komnas HAM
Baca juga: Ada Pelanggaran HAM atas Tewasnya 4 Laskar FPI, Refly Harun: Persoalannya by Design atau by Accident
Dirinya kemudian menanggapi temuan Komnas HAM soal kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh laskar FPI.
Dirinya berharap ada pendalaman lebih lanjut, termasuk terkait keterangan adanya insiden baku tembak antara petugas kepolisian dengan laskar FPI.
Terlebih menurutnya ada kejanggalan tersendiri, yakni menyangkut soal CCTV atau kamera pengawas yang sempat disebut tak berfungsi hingga ada yang dihilangkan.

“Menyangkut masalah senjata, mengenai bagaimana proses dia sampai tertembak, ini kan masih perlu kajian lebih dalam,” ucap Sugito saat dihubungi Kompas.com, Jumat (8/1/2021).
“Kan CCTV juga ada yang tidak bisa diserahkan ke Komnas HAM pada waktu itu, jadi perlu ada pendalaman lagi,” ucap dia.
Terkait temuan adanya pelanggaran HAM atas tewasnya empat laskar FPI, dirinya memberikan apresiasi kepada Komnas HAM.
Namun, ia menilai harusnya pelanggaran HAM tersebut juga berlaku pada dua pengikut Habib Rizieq Shihab yang juga tewas lebih dulu.
“Untuk dua orang lainnya tetap harus ada pendalaman lebih jauh, karena kalau menurut kami enam-enamnya sudah termasuk pelanggaran HAM,” kata Sugito.
“Saya kira kami akan koordinasi dengan Komnas HAM untuk koordinasi lebih lanjut, harus disidangkan itu. Kami apresiasi mengucapkan banyak terima kasih atas kerja kerasnya Komnas HAM,” tutur dia. (TribunWow.com/Brigitta/Elfan)