Breaking News:

Isu Kudeta Partai Demokrat

Sebut Tak Masalah jika Moeldoko Rangkap Jabatan, Pengamat: Diumpamakan Pertandingan Olahraga

Polemik terkait terpilihnya Jenderal (Purn) Moeldoko sebagai Ketum Partai Demokrat dalam KLB Deliserdang dan kini masih menjabat sebagai Kepala KSP

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko memberikan keterangan pers di kawasan Menteng, Jakarta, Rabu (3/2/2021). Keterangan pers tersebut untuk menanggapi pernyataan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono terkait tudingan kudeta AHY dari kepemimpinan Ketum Demokrat demi kepentingan Pilpres 2024. 

TRIBUNWOW.COM - Polemik terkait terpilihnya Jenderal (Purn) Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dalam KLB Deliserdang dan kini masih menjabat sebagai Kepala Kantor Staf Kepresidenan terus berkembang.

Pengamat Politik Saiful Huda Ems mengatakan menjadi Kepala KSP sekaligus menjadi Ketua Umum Partai Politik bukanlah bentuk dari dualisme jabatan.

"Kepala KSP merupakan bentuk jabatan (pejabat pemerintahan), namun ketua umum parpol bukanlah bentuk dari jabatan (bukan termasuk pejabat pemerintahan), karena itu menjadi Kepala KSP sekaligus menjadi ketum partai bukanlah bentuk dari dualisme jabatan. Jadi tidak ada masalah dan tidak perlu dipermasalahkan," kata Saiful Huda melalui pesan tertulisnya, Minggu (6/3/2021).

Baca juga: Andi Mallarangeng Singgung Nama Jokowi soal Kudeta di Demokrat, Ali Ngabalin: Dikit-dikit Presiden

Menurutnya, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Parpol harus mengacu pada Undang-Undang (UU) Parpol dan Konstitusi.

Kalau tidak maka AD/ART parpolnya yang bermasalah atau kepengurusan sebelumnya yang bermasalah, dan bukan KLB-nya yang bermasalah.

Sebab AD/ART bukan hanya masalah internal partai, namun juga masalah eksternal partai.

"Semua AD/ART Parpol harus tunduk pada hukum negara. Berbeda dengan urusan KLB atau sengketa Kepengurusan Parpol, itu merupakan persoalan internal Parpol dan Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) serta PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) hanya bertindak sebagai wasit dan juri saja, jika itu diumpamakan sebuah pertandingan olah raga," kata Saiful yang juga Praktisi Hukum ini.

Saiful yang juga mantan pengurus Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) di Jerman itu mengungkapkan, jika KLB Partai Demokrat Deliserdang merupakan upaya untuk merivisi AD/ART Partai Demokrat dan untuk mengoreksi manajemen serta mengganti kepengurusan Partai Demokrat sebelumnya yang lebih sesuai dengan UU Parpol dan Konstitusi, maka hasil KLB Deliserdang dapat dianggap sebagai yang sah.

Dikatakan, apabila nantinya Kemenhukam mensahkan Kepengurusan Partai Demokratdari hasil Kongres Deliserdang, maka Kepengurusan Partai Demokrat versi Cikeas bisa menggugat putusan Kemenhukham ke PTUN.

"Sebelum memberikan putusan soal pengesahan, Kemenhukam biasanya akan memediasi kedua belah pihak yang bersengketa, pun demikian dengan PTUN," kata Saiful.

Sebelumnya seperti dikutip dari Kompas TV, Pengamat politik, Yunarto Wijaya mengkritisi terpilihnya Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB Demokrat di Deliserdang.

Baca juga: Presenter Turun Tangan, Ngabalin Didebat Pengamat soal Moeldoko Didesak Mundur: Urusannya Pribadi

Menurutnya, terpilihnya Moeldoko hanya akan membawa beban bagi pemerintahan Jokowi saat ini.

Terutama, karena Moeldoko berada dalam lingkaran istana.

"Sebaiknya Moeldoko mundur dan tidak rangkap jabatan dalam hal ini dan menjadi uji demokrasi dalam hal ini," katanya.

Direktur Eksekutif Charta Politika ini juga menambahkan, bahwa Presiden Jokowi dapat menawarkan Moeldoko untuk mundur secara baik-baik, sehingga ia dapat memilih untuk membesarkan partai.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
MoeldokoSaiful Huda EmsYunarto WijayaKetua Umum Partai DemokratKLB Partai DemokratIsu Kudeta Partai DemokratPartai DemokratPresiden Joko Widodo (Jokowi)Presiden JokowiAHYAgus Harimurti Yudhoyono (AHY)Agus Harimurti Yudhoyono
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved