Isu Kudeta Partai Demokrat
Tanggapi KLB Demokrat, Mahfud MD: Dualisme PKB Dulu Pak SBY Diam, Serahkan ke Pengadilan
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD memberikan tanggapan terkait KLB Partai Demokrat, Sabtu (6/3/2021).
Penulis: Adi Manggala Saputro
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, menanggapi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang melibatkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, Sabtu (6/3/2021).
Seperti diketahui, KLB Partai Demokrat yang digelar di Deliserdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021) itu memutuskan untuk mengangkat Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025.
Dilansir Kompas TV, Mahfud MD menjelaskan, sikap pemerintah tidak bisa turut andil dalam permasalahan partai berlambang mercy tersebut.
Ia menambahkan, sikap pemerintah sebenarnya serba sulit, apakah ini dilarang atau tidak.
"Secara opini ini tidak sah atau sah, tetapi secara hukum, kan tidak bisa ini dikatakan sah atau tidak sebelum ada data dokumen di atas meja," jelas Mahfud seperti dikutip TribunWow.com, Minggu (7/3/2021).
Baca juga: Siap Sambut Dua Kubu Demokrat jika Beradu di Hukum, Mahfud MD Pastikan Sikap Tak Menghalangi
Baca juga: Jokowi Diminta Turun Tangan soal Kisruh Demokrat, Mahfud MD Ungkit Era SBY: Juga Tak Lakukan Apa-apa
Namun, melihat dari beberapa kejadian yang sama, pemerintah menyikapi kasus internal partai dengan melimpahkannya ke pengadilan.
Ia membeberkan beberapa kasus serupa terdahulu yang serupa dengan kasus Partai Demokrat saat ini.
“Tahun 2002, Matorin Abdul Jalil mengambil alih PKB dari Gus Dur,” ungkap Mahfud.
Menurutnya, Megawati saat itu tidak bisa melarang, tapi bukan berarti tidak mau berbuat apapun.
“Presiden Megawati tidak bisa berbuat apa-apa, bukan tidak mau, tidak bisa melarang, karena ada undang-undang yang tidak boleh melarang orang berkumpul gitu,” ujar Mahfud.
“Kecuali jelas-jelas menyatakan melakukan sesuatu yang dilarang oleh hukum sebagai satu kelompok masyarakat,” imbuhnya.
Lihat videonya:
Mahfud menambahkan, kebijakan yang sama pernah dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ketika menjabat sebagai Presiden tahun 2004-2014.
“Pada waktu pak SBY juga sama tidak melarang, ketika misalnya ada dualisme PKB yang muncul di Parung dan di Ancol. Pak SBY tidak melakukan apa-apa, dibiarkan, serahkan ke pengadilan,” ungkap Mahfud.
Baca juga: Gatot Nurmantyo Ngaku Pernah Ditawari Gulingkan AHY dari Ketum Demokrat, Langsung Tolak karena Ini
Baca juga: Bantah Pemerintah Dukung Moeldoko Jadi Ketum Demokrat, Mahfud MD: Tak Bisa Didesak Sah atau Tidak
Ia beranggapan bahwa sikap yang sama dilakukan pemerintah sekarang untuk menanggapi dualisme kepengurusan partai berlambang mercy tersebut.
“Jadi sama, kita dan yang akan datang pemerintah gak boleh lho orang internal ribut, terus dilarang, seharusnya partai sendiri yang solid di dalam jangan sampai pecah,” tegas Mahfud.
Mahfud MD menyatakan sampai sekarang kepengurusan Partai Demokrat yang sah masih dipegang oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
“Sampai saat ini pemerintah menganggap belum ada kasus KLB Partai Demokrat, Kongres Luar Biasa. Kalau ada, mestinya ada pemberitahuan pengurusnya siapa,” ujar Mahfud, dikutip Tribunnews.com, Sabtu (6/3/2021).
Ia menambahkan, pertemuan di Medan sebagai temu kader yang tidak bisa dihalangi.
“Sehingga yang ada di Medan misalnya, itu kita anggap sebagai temu kader yang itu tidak bisa dihalangi,” imbuhnya.
Ia juga menjelaskan, menghalangi kebebasan berpendapat dapat dijerat pasal 9 UU No. 9 tahun1998 tentang Kebebasan Masyarakat Pendapat.
Pasal tersebut menyatakan masyarakat diperbolehkan untuk melakukan perkumpulan dan mengadakan rapat umum selagi memenuhi syarat-syarat tertentu. (TribunWow.com/Adi Manggala Saputro)