Breaking News:

Isu Kudeta Partai Demokrat

Tanggapi KLB Demokrat, Mahfud MD: Dualisme PKB Dulu Pak SBY Diam, Serahkan ke Pengadilan

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD memberikan tanggapan terkait KLB Partai Demokrat, Sabtu (6/3/2021).

Kompas TV
Mahfud MD memberikan tanggapan terkait KLB Partai Demokrat yang memutuskan memilih Moeldoko menjadi Ketua Umum partai periode 2021-2025 

TRIBUNWOW.COM – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, menanggapi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang melibatkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, Sabtu (6/3/2021).

Seperti diketahui, KLB Partai Demokrat yang digelar di Deliserdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021) itu memutuskan untuk mengangkat Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025.

Dilansir Kompas TV, Mahfud MD menjelaskan, sikap pemerintah tidak bisa turut andil dalam permasalahan partai berlambang mercy tersebut.

Ia menambahkan, sikap pemerintah sebenarnya serba sulit, apakah ini dilarang atau tidak.

"Secara opini ini tidak sah atau sah, tetapi secara hukum, kan tidak bisa ini dikatakan sah atau tidak sebelum ada data dokumen di atas meja," jelas Mahfud seperti dikutip TribunWow.com, Minggu (7/3/2021).

Baca juga: Siap Sambut Dua Kubu Demokrat jika Beradu di Hukum, Mahfud MD Pastikan Sikap Tak Menghalangi

Baca juga: Jokowi Diminta Turun Tangan soal Kisruh Demokrat, Mahfud MD Ungkit Era SBY: Juga Tak Lakukan Apa-apa

Namun, melihat dari beberapa kejadian yang sama, pemerintah menyikapi kasus internal partai dengan melimpahkannya ke pengadilan.

Ia membeberkan beberapa kasus serupa terdahulu yang serupa dengan kasus Partai Demokrat saat ini.

“Tahun 2002, Matorin Abdul Jalil mengambil alih PKB dari Gus Dur,” ungkap Mahfud.

Menurutnya, Megawati saat itu tidak bisa melarang, tapi bukan berarti tidak mau berbuat apapun.

“Presiden Megawati tidak bisa berbuat apa-apa, bukan tidak mau, tidak bisa melarang, karena ada undang-undang yang tidak boleh melarang orang berkumpul gitu,” ujar Mahfud.

“Kecuali jelas-jelas menyatakan melakukan sesuatu yang dilarang oleh hukum sebagai satu kelompok masyarakat,” imbuhnya.

Lihat videonya:

Mahfud menambahkan, kebijakan yang sama pernah dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ketika menjabat sebagai Presiden tahun 2004-2014.

“Pada waktu pak SBY juga sama tidak melarang, ketika misalnya ada dualisme PKB yang muncul di Parung dan di Ancol. Pak SBY tidak melakukan apa-apa, dibiarkan, serahkan ke pengadilan,” ungkap Mahfud.

Baca juga: Gatot Nurmantyo Ngaku Pernah Ditawari Gulingkan AHY dari Ketum Demokrat, Langsung Tolak karena Ini

Baca juga: Bantah Pemerintah Dukung Moeldoko Jadi Ketum Demokrat, Mahfud MD: Tak Bisa Didesak Sah atau Tidak

Ia beranggapan bahwa sikap yang sama dilakukan pemerintah sekarang untuk menanggapi dualisme kepengurusan partai berlambang mercy tersebut.

Halaman
12
Tags:
Mahfud MDMoeldokoPartai DemokratIsu Kudeta Partai DemokratAgus Harimurti Yudhoyono (AHY)Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved