Breaking News:

Terkini Daerah

Pelaku Pembunuhan Tak Ditahan meski Dituntut Hukuman Mati, Hakim Beralasan: Saya Lupa Sakit Apa

Sempat viral di jagat maya, kasus pembunuhan sadis yang berawal saat ditemukannya mayat tanpa identitas di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura).

Tribun Medan
Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus kematian agen jual mobil, Jefri Wijaya alias Asiong pada Rabu (23/9/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Sempat viral di jagat maya, kasus pembunuhan sadis yang berawal saat ditemukannya mayat tanpa identitas di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Kabupaten Karo, kini mulai diadili di Pengadilan Negeri Medan.

Kini pelaku dituntut hukuman mati.

Namun, seorang pelaku tidak ditahan meski sudah menghadapi dakwaan.

Baca juga: Datang ke Hajatan Keluarga, Gadis di Bawah Umur Diajak Kenalan, Selang 2 Hari Jadi Korban Rudapaksa

Ilustrasi Pembunuhan 2
Ilustrasi Pembunuhan (TribunWow.com/Octavia Monica P)

Salah satu di antara otak pembunuhan terhadap korban Jefri Wijaya alias Asiong yakni terdakwa Edi Swanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango.

Edi Swanto sendiri mulai diadili di Pengadilan Negeri Medan, pada Jumat (5/3/2021) lalu.

Namun anehnya terdakwa tidak ditahan dan tampak santai menghadiri persidangan.

Pantauan tribunmedan.com, terdakwa yang disebut-sebut sebagai bandar judi bola itu terlihat didampingi 7 penasehat hukumnya.

Sedangkan agenda sidang saat itu adalah membacakan keterangan saksi secara tertulis.

Baca juga: Viral Video Wali Kota Blitar Adakan Pesta sambil Sewa Biduan Tanpa Pakai Masker: Biar Tak Sepi

Seusai sidang, terdakwa yang berpakaian kaos biru muda itu, terlihat santai meninggalkan ruang sidang dengan pengawalan ketat dari keluarganya.

Belakangan diketahui, rupanya majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut, yakni Hakim Ketua Jarihat Simarmata, dengan hakim anggota Tengku Oyong dan Syafril Pardamean Batubara telah mengeluarkan penetapan pengalihan tahanan terhadap terdakwa.

"Iya benar, karena ada permohonan dari Penasehat Hukum terdakwa, sakit dan perlu perawatan dokter sesuai dengan surat dari dokter tahanan dari Polda," kata Oyong saat dikonfirmasi, Sabtu (6/3/2021).

Namun, saat ditanyakan kembali terkait penyakit terdakwa, sehingga majelis hakim tidak memilih diantarkan, Oyong menjawab lupa.

"Dokter yang tau parah atau tidak. Majelis yang memutuskan untuk percaya atau tidak penjelasan dari dokter tersebut. Sakitnya apa saya lupa nanti pas sidang berikutnya saya lihat lagi," katanya.

Baca juga: Kontak Tembak di Intan Jaya Tewaskan 1 Orang KKB, Ada yang Tertembak tapi Bisa Melarikan Diri

Sementara itu, Ketua PN Medan Sutio Jumagi Akhirno saat dikonfirmasi mengatakan tidak mengetahui hal tersebut.

Namun Ia menjelaskan bahwa majelis memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan, penangguhan atau pengalihan tahanan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Tags:
Pengadilan NegeriMedanPelakuJudi onlineHukuman Mati
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved