Cerita Selebriti
Gisel Izin Tunda Sidang sebagai Saksi Kasus Video Syur, Pihak Kejari Jaksel Sebut Ada Acara Keluarga
Gisel izin tidak bisa hadir sebagai saksi di sidang kasus video syur karena asalan acara keluarga.
Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel diketahui menyambangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021).
Meski ditetapkan sebagai tersangka, berkas perkara Gisel dan Nobu sejauh ini belum naik ke pengadilan.
Namun, berkas perkara dua tersangka pelaku penyebaran video asusila Gisel sudah diproses dan siap disidangkan.
Oleh karena itu, Gisel dipangggil menjadi saksi untuk sidang yang rencananya akan digelar minggu depan.

Baca juga: Mobil Mewah Roy Marten Terkena Dampak Banjir, Gisel Jelaskan Rumah Mantan Mertua Kerap Kebanjiran
Akan tetapi, Gisel mengaku tidak bisa hadir pada sidang yang telah dijadwalkan.
"Hari ini mengajukan permohonan untuk penundaan sebagai saksi di sidang yang perkara penyebar kemarin," kata Gisel dikutip TribunWow.com dari Intens Investigasi.
Sayangnya, Gisel yang didampingi kuasa hukumnya tampak terburu-buru dan enggan berbicara lebih banyak.
Akhirnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Selatan, Sri Odit Megonondo S.H, angkat bicara terkait kedatangan Gisel.
Odit membenarkan kedatangan Gisel ke Kejari adalah untuk pengajuan izin mangkir dari sidang minggu depan.
Alasannya, Gisel minggu depan ada agenda keluarga yang tidak bisa ditinggalkan.
"Pada hari ini Gisel melayangkan surat (izin menunda) panggilan untuk acara sidang pada minggu depan," tutur Odit.
"Karena, Gisel minggu depan ada keperluan keluarga," sambungnya.
Baca juga: Gisel Tak Ditahan karena Alasan Kemanusiaan, Anggota DPD RI Bandingkan dengan Nasib Ibu di Lombok
Baca juga: Empat Ibu dan 2 Balita Ditahan karena Lempari Pabrik Tembakau, Anggota DPD RI Bandingkan Kasus Gisel
Odit juga belum bisa memastikan apakah nanti Gisel akan dipanggil lagi atau tidak.
Hal itu tergantung perkembangan sidang kasus dua tersangka pelaku penyebaran.
"Nanti dilihat perkembangan selanjutnya, apakah mau dipanggil lagi atau tidak," kata Odit.
"Harusnya (sidang) minggu depan. Hari Rabu kemarin dipanggil untuk sidang minggu depan, tapi minggu depan Gisel ada acara yang sudah terjadwal yang tidak bisa ditinggal."
"Makanya minta izin pada kita untuk tidak menghadiri sidang minggu depan," sambungnya.
Gisel dan Nobu dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Keduanya terancam hukuman pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun.
Sejauh ini, Gisel dan Nobu masih menjalani wajib lapor rutin dua kali seminggu sampai waktu yang belum ditentukan.
Baca juga: Soroti soal Gisel Tak Ditahan karena Alasan Kemanusiaan, Anggota DPD RI: Perbedaan Perlakuan Hukum
Lihat video berikut ini mulai dari awal:
Pengacara MYD yakin Kliennya Tidak Bersalah
Pengacara Michael Yukinobu de Fretes (MYD), Firmansyah Putera menegaskan bahwa kliennya merupakan korban dalam kasus video syur 19 detik.
Firmansyah Putera seolah meyakini bahwa Nobu yang kini jadi tersangka bersama Gisella Anastasia alias Gisel tidak bersalah.
Bahkan, ia mempertanyakan kebenaran soal keterangan Gisel yang mengatakan ponselnya hilang 3 tahun yang lalu.
Hal tersebut disampaikan Firmansyah Putera saat menemani Nobu wajib lapor pada Kamis (4/2/2021).
Ia menyampaikan, bahwa berkas perkara Nobu sampai saat itu belum lengkap dan belum bisa naik ke pengadilan.
Sehingga, harapannya pelaku penyebaran diberi hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
"Terus untuk pelaku (penyebaran), kami berharap idjerat hukuman yang setimpal lah, karena kan sudah bikin resah," tutur Firmansyah Putera dikutip TribunWow.com dari Starpro, Sabtu (6/2/2021).
"Harusnya ini tidak menjadi konsumsi publik gara-gara mereka yang berbuat seperti itu kan jadi konsumsi publik, sehingga bikin heboh."
"Harusnya ini kan nggak perlu dan nggak penting," sambungnya.

Baca juga: Berkas Perkara Video Syur Gisel dan Nobu Dikembalikan ke Penyidik, Polda Metro: Ada Kekurangan
Baca juga: Berkas Perkara Video Syur Gisel dan Nobu Dikembalikan ke Penyidik, Polda Metro: Ada Kekurangan
Pihak pengacara Nobu sampai saat ini masih mempertanyakan motif para pelaku penyebaran.
Tak hanya itu, pihaknya juga seolah menyangsikan keterangan Gisel soal ponsel yang hilang tiga tahun silam.
Dalam kasus ini, ia menegaskan bahwa kliennya hanyalah korban.
"Hari ini Nobu kan korban, dia nggak merekam. Saya rasa kalian juga paham lah hubungan laki-laki dan wanita," tutur Firmansyah.
"Ya kita nggak tahu asal muasal apa benar seperti GA mengatakan handphone-nya hilang? Kita nggak tahu, kita serahkan ke penyidik."
"Ya harapannya ini bisa selesai dengan baik," ungkapnya.
Perihal keterangan tentang HP yang hilang, Nobu mengaku tidak pernah menanyakan ke Gisel.
Sebab, ia sampai saat ini tidak pernah lagi menjalin komunikasi.
"Enggak pernah penanyakan (HP hilang), karena kita kan nggak pernah komunikasi sama sekali," kata Nobu.
Tidak menutup peluang bahwa Nobu dan Gisel akan diminta ikut olah TKP bila hal tersebut diperlukan untuk melengkapi berkas perkara.
Nobu pun mengaku dirinya akan senantiasa siap bila memang nanti diminta oleh penyidik.
"Saya kurang tahu, tapi kalau instruksinya saya harus ikut, sebagai warga yang baik saya akan ikut aturan," ujarnya. (TribunWow.com/Rilo)