Cerita Selebriti
Gisel Izin Tunda Sidang sebagai Saksi Kasus Video Syur, Pihak Kejari Jaksel Sebut Ada Acara Keluarga
Gisel izin tidak bisa hadir sebagai saksi di sidang kasus video syur karena asalan acara keluarga.
Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Atri Wahyu Mukti
"Harusnya (sidang) minggu depan. Hari Rabu kemarin dipanggil untuk sidang minggu depan, tapi minggu depan Gisel ada acara yang sudah terjadwal yang tidak bisa ditinggal."
"Makanya minta izin pada kita untuk tidak menghadiri sidang minggu depan," sambungnya.
Gisel dan Nobu dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Keduanya terancam hukuman pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun.
Sejauh ini, Gisel dan Nobu masih menjalani wajib lapor rutin dua kali seminggu sampai waktu yang belum ditentukan.
Baca juga: Soroti soal Gisel Tak Ditahan karena Alasan Kemanusiaan, Anggota DPD RI: Perbedaan Perlakuan Hukum
Lihat video berikut ini mulai dari awal:
Pengacara MYD yakin Kliennya Tidak Bersalah
Pengacara Michael Yukinobu de Fretes (MYD), Firmansyah Putera menegaskan bahwa kliennya merupakan korban dalam kasus video syur 19 detik.
Firmansyah Putera seolah meyakini bahwa Nobu yang kini jadi tersangka bersama Gisella Anastasia alias Gisel tidak bersalah.
Bahkan, ia mempertanyakan kebenaran soal keterangan Gisel yang mengatakan ponselnya hilang 3 tahun yang lalu.
Hal tersebut disampaikan Firmansyah Putera saat menemani Nobu wajib lapor pada Kamis (4/2/2021).
Ia menyampaikan, bahwa berkas perkara Nobu sampai saat itu belum lengkap dan belum bisa naik ke pengadilan.
Sehingga, harapannya pelaku penyebaran diberi hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
"Terus untuk pelaku (penyebaran), kami berharap idjerat hukuman yang setimpal lah, karena kan sudah bikin resah," tutur Firmansyah Putera dikutip TribunWow.com dari Starpro, Sabtu (6/2/2021).
"Harusnya ini tidak menjadi konsumsi publik gara-gara mereka yang berbuat seperti itu kan jadi konsumsi publik, sehingga bikin heboh."