Terkini Daerah
Modus Bos di Ancol Lecehkan 2 Karyawatinya, Wakil Dewa yang Ingin Lakukan Ritual Penyucian Diri
Mengaku sebagai wakil dewa, JH (47) membual kepada korbannya hendak melakukan ritual penyucian diri.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - JH (47) telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap dua karyawatinya yakni DF (25) dan EFS (23).
Tersangka merupakan bos kedua korban di sebuah perusahaan yang berada di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.
Dalam melakukan aksinya, tersangka mengaku sebagai perwakilan dari dewa.
Baca juga: Bukan Hubungan Badan, Bos di Ancol Mengaku Lakukan Ini ke 2 Karyawatinya: Mengarahkan Tangan Korban
Dikutip TribunWow.com dari TribunJakarta.com, kedua korban bekerja di perusahaan tersebut sebagai sekretaris pribadi.
EFS bercerita, tersangka kerap mengaku memilki kemampuan-kemampuan mistis seperti meramal, hingga membuka aura seseorang.
Tersangka juga pernah mengaku sebagai wakil dewa hingga orang suci.
Saat hendak melakukan pencabulan, JH mengaku kepada EFS hendak melakukan ritual penyucian diri.
"Dia (JH) mengakuinya sebagai wakil dewa atau kalau orang bilang, dia itu mengaku orang yang suci," ucap EFS di Ruang Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (2/3/2021).
Ketika EFS dan tersangka berada di ruang rapat yang sepi, JH mengunci pintu ruang meeting itu dari dalam.
Kepada EFS, tersangka membujuk ingin melakukan aksi pencabulan berkedok ritual penyucian diri.
"Dia lakukan pelecehan di kantor. Saat-saat meeting, di ruangan meeting. Saat ruangan itu sepi," sambung EFS.
EFS mengaku kerap menjadi target pelecehan tersangka.
"Saya enggak hitung sudah berapa kali (dilecehkan), pokoknya setiap kali ada kesempatan pelakunya melakukan itu," kata EFS.
Tersangka: Saya Setengah Mabuk
Kepada pihak kepolisian, tersangka yang merupakan bos kedua korban mengakui sama sekali tidak melakukan hubungan badan.
Ketika melakukan aksi pencabulan tersebut, JH memulainya dengan cara memijit.
"Awalnya hanya untuk mijit, lalu dilanjutkan dengan ada perbuatan tidak senonoh," kata JH di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (2/3/2021).
Baca juga: 5 Fakta Mahasiswa Untirta Tewas seusai Diklat Mapala, Luka Bekas Silet hingga Tak Ada Izin Kampus
JH mengatakan, saat memijat, ia kemudian menggerayangi area sensitif korban.
Setelah itu ia membuka celananya hingga alat vitalnya dapat terlihat.
"Menunjukan alat vital saya, dan mengarahkan tangan korban ke alat vital saya," kata JH.
Mengaku tidak melakukan hubungan badan, JH merasa puas melakukan aksi bejatnya itu.
"Tidak, sama sekali tidak (lakukan hubungan badan)," kata JH.
Ia memanfaatkan ruangan kantor saat kondisi sepi.
"Di kantor ada ruang pengetikan komputer, memang tidak ada orang. Hanya dalam waktu yang singkat itu," kata tersangka.
Tersangka mengaku, dirinya terpengaruh minuman keras ketika melakukan aksi pencabulan.
"Itu pada saat itu posisi saya lagi setengah mabuk," singkatnya.
JH kini dijerat pasal 289 KUHP tentang pelecehan seksual.
"Tersangka telah kita tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat pasal 289 KUHP, acaman 9 tahun penjara," jelas Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi.
Korban Rekam saat Dilecehkan
Sebelumnya diberitakan, EFS dan DF membawa bukti video aksi tersangka sebagai bukti saat melapor kepada Polres Metro Jakarta Utara, Senin (1/3/2021) malam.
Video itu merekam aksi JH melakukan pelecehan seksual terhadap DF.
Dalam video itu nampak DF secara paksa diminta melayani nafsu JH.
"Barang bukti yang diserahkan ada berupa video yang merekam dia (JH), sedang melakukan perbuatan terhadap teman saya, perbuatan cabul," kata EFS di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (1/3/2021) malam.
Baca juga: Detik-detik Sopir Truk Bunuh Pasutri di Binjai, Rampas Motor Korban lalu Dijual untuk Beli HP
Untuk mengambil rekaman tersebut sebagai bukti, DF meletakkan ponselnya di meja kerja dan menyalakan kamera depan ponsel miliknya.
Pada video itu awalnya JH masuk ke ruangan tempat DF bekerja.
JH kemudian memaksa DF untuk melayani nafsu tetapi ditolak.
Meskipun ditolak, JH tetap memaksa DF.
DF dan EFS mengaku mereka berdua selalu dilecehkan oleh JH setiap ada kesempatan.
Pihak kepolisian mengonfirmasi telah menerima laporan dari kedua pelapor terkait pelecehan seksual yang dilakukan oleh JH.
Kasus ini kini tengah didalami oleh Polres Metro Jakarta Utara.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo.
"Kita akan dalami dari penjelasan antara saksi dan korban, apabila itu benar, pasti kita akan tindaklanjuti," kata Dwi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (1/3/2021) malam.
Dwi mengiyakan bahwa pelaku diduga satu kantor dengan kedua korban.
Pelaku sendiri berstatus sebagai bos DF dan EFS.
Lokasi perusahaan yang menjadi tempat pelecehan terjadi adalah Ancol, Pademangan, Jakarta Utara. (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini diolah dari Tribunjakarta.com dengan Jadi Korban Pelecehan Seksual, 2 Karyawati Bawa Bukti Video Aksi Bejat Bosnya ke Kantor Polisi, Akui Tenggak Miras, Bos Mesum Cabuli Dua Sekretaris Pribadinya Tunjukan Kemaluan di Hadapan Korban,dan Baru Dua Pekan Kerja Jadi Sekretaris, Wanita Muda Dicabuli 'Wakil Dewa' di Tempat Kerja
