Perpres Investasi Miras
Tolak Perpres Investasi Miras, Amien Rais Minta Maruf Amin Ucapkan Ini ke Jokowi: Tolong Pak
Amien Rais secara khusus meminta langsung kepada Wapres RI Ma'ruf Amin untuk mengingatkan Jokowi bahwa Pepres investasi miras adalah hal yang salah.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Politisi senior Amien Rais menentang keras keputusan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal terkait investasi minuman keras (miras).
Lewat kanal YouTube Amien Rais Official, Senin (1/3/2021), politisi pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) itu bahkan memberikan teguran keras kepada Jokowi terkait Pepres tersebut.
Di akhir video, Amien meminta kepada Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin untuk menegur langsung Jokowi.

Baca juga: Amien Rais sampai Minta Maaf saat Tegur Jokowi soal Perpres Investasi Miras: Sudah Menantang Allah
Amien pertama menceritakan kondisi di Amerika Serikat (AS) dimana minuman keras sudah menjadi hal yang biasa dan legal.
Ia kemudian mengaitkan tingginya angka pembunuhan di AS dengan kebebasan warga AS mengonsumsi miras.
"Karena mungkin itu, sudah menenggak minuman keras setiap weekend secara tanpa batas," jelas Amien.
"Jadi mungkin Pak Jokowi maksudnya kita seperti itu (meniru kondisi di AS -red), monggo," sindir Amien.
Amien mengatakan, dirinya memiliki kewajiban untuk mengingatkan Jokowi terkait Pepres investasi miras.
"Tapi tugas saya adalah mengingatkan, siapa tahu didengar," ujar dia.
Amien lalu meminta agar Ma'ruf Amin langsung mengingatkan Jokowi bahwa Pepres investasi miras adalah hal yang salah.
"Dan mohon pak kyai, para ulama, juga Pak Ma'ruf Amin, panjenengan bisa mengatakan 'Pak presiden ini keliru pak, tolong pak'," tutur Amien.
Amien kemudian mempercayai bahwa Ma'ruf Amin adalah sosok yang tangguh, paham fiqih Islam di atas rata-rata ulama sehingga mampu mengingatkan Jokowi.
"Tolong itu dihentikan," ucap Amien.
Sudah Menantang Allah
Pada segmen sebelumnya, Amien sampai meminta maaf karena dirinya berbicara kencang dan keras saat memperingatkan Jokowi.
Awalnya, Amien meminta agar MUI, Muhammadiyah, dan NU serta seluruh umat Islam di Indonesia meminta Perpres tersebut dicabut.
"Ini adalah taruhan bagi generasi muda kita," kata Amien.
Meskipun Perpres itu hanya berlaku di daerah-daerah tertentu, Amien tetap tidak setuju.
"Memang Perpres itu hanya berlaku untuk beberapa wilayah, tapi sudahlah tidak diberikan legalisasi saja sudah seperti itu keadaan kita," tegasnya.
Baca juga: Alasan PBNU Tolak Investasi Miras: Sikap Kami Tak Berubah sejak Zaman SBY
Mantan pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) itu khawatir terjadi kerusakan akhlak yang parah di dalam generasi muda bangsa Indonesia.
"Jangan sampai kemudian terjadi kehancuran akhlak, apalagi anak muda, generasi muda kita menenggak miras," papar Amien.
Amien mengaku bingung mengapa Jokowi menerbitkan Perpres soal investasi miras.
"Jadi ini saya enggak tahu apa yang dimaksudkan oleh Pak Jokowi itu," kata dia.
"Saya kadang-kadang sampai kehabisan kata-kata."
"Jadi Pak Jokowi Anda sebetulnya sedang menghancurkan akhlak atau moralitas bangsa," sambungnya.
Amien mengatakan, dirinya akan salut kepada Jokowi jika Perpres tersebut dicabut.
Namun ia juga memperingatkan keras apabila Jokowi tetap nekat, maka urusannya sampai di akhirat.
"Kalau Anda nekat urusan Anda bukan dengan kita, kita cuma rakyat," kata Amien.
"Tapi Anda sudah menantang Allah, menantang kebenaran kitab suci Quran," tambah dia.
Amien kemudian meminta maaf telah berbicara kencang dan keras saat memperingatkan Jokowi tadi.
"Maaf saya agak kencang ini, karena walaupun sekitar saya teduh, tapi saya harus bicara apa adanya," ujarnya.
"Perpres itu membuka sebuah air bah yang akan menenggelamkan akhlak anak muda kita," pungkas Amien.
Simak videonya mulai menit ke-7.10:
Sebelumnya diberitakan, aturan terbaru mengenai bidang usaha penanaman modal memungkinkan gubernur menyampaikan usulan membuka investasi minuman keras (miras) di wilayahnya.
Hal ini seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 (Perpres 10/2021) tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken regulasi itu pada 2 Februari 2021 sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Aturan soal miras tercantum dalam Lampiran III Perpres itu, yakni soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.
Bidang usaha miras masuk di dalamnya.
Dijelaskan bahwa syarat untuk usaha minuman beralkohol yakni dilakukan untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
Untuk penanaman modal baru pembuatan minuman beralkohol di luar empat provinsi tersebut dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.
Secara lengkap, Lampiran III ini memuat daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu, yang meliputi 46 bidang usaha.
Bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol ada pada urutan 31 di Lampiran III.
Investasi di bidang tersebut bisa dibuka dengan syarat:
a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
Selanjutnya, di urutan 32 tercantum bidang usaha industri minuman mengandung alkohol (anggur).
Baca juga: Terjaring Razia, PSK di Tasikmalaya Tetap Jajakan Diri meski Hamil Tua: Untuk Kebutuhan Hidup
Syarat dibukanya investasi bidang ini adalah:
a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur. (TribunWow.com/Anung/Tami)
Sebagian artikel ini diolah dari di Kompas.com dengan judul "Direstui Jokowi, Gubernur Bisa Usul Buka Investasi Miras di Wilayahnya"