Breaking News:

Perpres Investasi Miras

Demi Kesehatan, Gubernur Bali Pro Perpres Investasi Miras: Saya Sekarang Minum Arak dengan Kopi

Gubernur Bali I Wayan Koster menyampaikan dukungannya terhadap Peraturan Presiden (Perpres) yang mendukung investasi miras.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
Instagram @kostergubernurbali
Gubernur Bali I Wayan Koster, diunggah 25 Januari 2019. 

TRIBUNWOW.COM - Gubernur Bali I Wayan Koster menyampaikan dukungannya terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Dalam perpres tersebut, industri minuman keras (miras) masuk sebagai daftar positif investasi (DPI) mulai tahun ini.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Senin (1/3/2021).

Ilustrasi alkohol atau minuman keras. Terbaru, pro dan kontra terjadi akibat Perpres Investasi Minuman Keras (miras).
Ilustrasi alkohol atau minuman keras. Terbaru, pro dan kontra terjadi akibat Perpres Investasi Minuman Keras (miras). (AFP)

Baca juga: Perpres Investasi Miras, PBNU: Anak Cucu DPR kalau Sudah Tidur di Emperan karena Mabuk Baru Terasa

Wayan Koster menilai keberadaan aturan legal ini penting untuk mengontrol produksi miras ilegal dan mendukung usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

"Di samping menghindari adanya ilegal di masyarakat, menurut saya hadirnya perpres memperkuat regulasi kami di daerah untuk menata, bukan membolehkan secara bebas," jelas Wayan Koster.

"Karena arak dan brem di Bali itu dipakai untuk sarana upacara keagamaan dan juga untuk kesehatan masyarakat," lanjut dia.

Ia menyebut keberadaan perpres ini akan mengembangkan perekonomian di setiap daerah.

"Asal konsumsinya terkendali, menurut saya itu buat perekonomian masyarakat bagus," terang Koster.

Meskipun investasi miras menjadi legal, Koster menegaskan dirinya tidak akan mengizinkan investasi asing masuk.

Ia menyebut tetap akan fokus kepada investasi miras lokal.

Selain itu, keberadaan perpres ini akan membantu regulasi peredaran miras lokal.

"Tidak boleh dijual bebas, tidak boleh dikonsumsi di sembarang tempat. Di sekolah dan di tempat umum enggak boleh," kata Koster.

Baca juga: Detik-detik Anggota TNI Ditembak Mati Oknum Polisi di Cengkareng, Tersangka Mabuk Pukul 4 Pagi

"Ini yang kami tata. Petaninya harus membuat koperasi, dia menjualnya di situ menjadi arak. Orang luar yang mau membeli harus di koperasi, di luar itu tidak boleh," lanjut dia.

Mantan anggota DPR Komisi X ini menyinggung pembuatan arak sudah menjadi sumber penghidupan masyarakat setempat, karena didukung sumber daya alamnya.

Koster juga mengungkap manfaatnya bagi kesehatan.

"Kalau dikonsumsi secara benar tidak ada masalah, malah sehat. Saya sekarang mengkonsumsi arak khas bali tradisional dengan mencampur kopi," kata politikus PDIP ini.

"Saya minum kopi campur arak hanya setengah sloki. Itu membuat tubuh jadi sehat. Saya rutin konsumsi setiap hari, tapi kami tidak untuk mabuk," tambah Koster.

Lihat videonya mulai menit 6.30:

PBNU Tegas Menolak

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Marsudi Syuhud buka suara soal terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 (Perpres 10/2021) tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Dilansir TribunWow.com, Marsudi mengkritik izin yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penanaman modal di bidang miras itu.

Seperti yang diungkapkannya dalam kanal YouTube tvOneNews, Senin (1/3/2021).

Baca juga: Gerebek Pesta Miras, Polisi Malah Dengar Suara Erangan di Kamar Sebelah, Temukan Sejoli Tanpa Busana

Baca juga: Ingin Cium Pipi Tyas Mirasih setelah Diberi Ucapan, Raffi Ahmad: Kadang Aku Lupa Suara Ingat Rasa

Berdasarkan Perpres tersebut, Marsudi mengatakan kini warung kaki lima pun diizinkan menjual miras.

"Jadi kaki lima itu bisa menjual minuman keras atau beralkohol," jelas Marsudi.

"Jaringan distribusinya dan tempatnya khusus."

Ilustrasi minuman keras
Ilustrasi minuman keras (KOMPAS IMAGES/Kristianto Purnomo)

"Hal ini menujukkan bahwa kaki lima sudah dibolehkan jualan miras jika gerobak atau embernya sudah beda,"sambungnya.

Terkait hal itu, Marsudi lantas memberikan perumpamaan terkait peraturan tersebut.

"Sekarang tak ajak membayangkan," kata Marsudi.

"Tangan kanan membawa ember isinya yang halal, karena yang penting tempatnya beda, tangan kiri bawa ember isinya miras."

"Kira-kira nanti apa yang akan terjadi?"

Baca juga: Terpengaruh Miras, Pria di Banten Bunuh Pedagang Sayur, Korban Teriak: Jangan, Anak Saya Banyak

Baca juga: Dibajak Raffi Ahmad dari Sopir Tyas Mirasih, Pak Salim: Dikasih Gaji yang Lebih Besar

Hal itulah yang menurutnya menimbulkan kontrovesi di masyarakat.

Marsudi lantas menyebut semua kiai pasti sependapat jika ditanya soal miras.

"Hal inilah yang sesungguhnya yang menjadi perhatian banyak kalangan," ucap Marsudi.

"Tidak hanya kiai-kiai yang bergabung di Majelis Ulama Indonesia."

"Namun juga kiai NU, ustaz NU, mau di pojokan mana saja kalau ditanya soal miras jawabannya sama."

Lebih lanjut, Marsudi menyebut NU sudah mengkritik peraturan ini bahkan sejak m2013 lalu.

Namun kini, peraturan tersebut justru diteken oleh Jokowi.

"Ini dulu oleh NU sudah dikritisi pada 2013 ketika masih akan dibuat undang-undangnya," jelasnya.

"Kalau undang-undangnya sudah lolos kemudian turunannya ya PP."

"Ini kan berarti DPR yang sudah meloloskan ini semua."

"Menurut saya, nanti anak cucunya DPR sekarang ketika sudah tidur di pelataran, di emperan, di pinggir jalan karena pada mabuk, baru terasa itu," tandasnya. (TribunWow.com/Brigitta/Tami)

Tags:
Perpres Investasi MirasInvestasiMirasBaliJokowiI Wayan Koster
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved