Breaking News:

Terkini Daerah

4 Fakta Pasutri Dibunuh Sopir Truk, Motif karena Uang Habis hingga Jual Motor Korban untuk Beli HP

Pelaku utama adalah seorang sopir truk dan dua orang lainnya sebagai penjual dan penada sepeda motor korban. 

Editor: Claudia Noventa
TRIBUN MEDAN
Ilustrasi Pembunuhan - 4 Fakta Pasutri Dibunuh Sopir Truk, Motif karena Uang Habis hingga Jual Motor Korban untuk Beli Hape 

Setelah itu, tersangka mencari tumpangan untuk kembali ke TKP untuk mengambil sepeda motor korban dan membawanya penitipan sepeda motor di KM 19 Binjai.

Baca juga: Belum Selesai soal Ancaman Pembunuhan, Amanda Manopo Dikabarkan Berkonflik dengan Ibu Kandungnya

Jual Motor Korban untuk Beli Hape

Sekitar pukul 10.30 WIB, dia pergi menggunakan truknya ke Pondok Tanjung Keliling, Langkat mengambil belanjaan milik korban berupa minyak, gula, tomat, ikan kemudian menjualnya seharga Rp 70.000. 

Pada 24 Februari, tersangka mengambil sepeda motor korban yang dititipkan kemudian melarikan diri. Di daerah Megawati, Binjai, SLS membuang plat nomor sepeda motor dan helm korban.

Sehari kemudian, dia menjual sepeda motor korban kepada tersangka AMS sebesar Rp 2.100.000 dengan perantara tersangka P. 

"Hasil penjualan sepeda motor itu dibelikan handphone yang harganya Rp 1,3 juta dan juga membeli narkoba," katanya. 

Korban Dibunuh karena Kenal Pelaku

Ketika diinterogasi Kapolres, tersangka SLS mengaku dirinya menganiaya korban yang sudah tidak berdaya karena dia mengenal korban.

"Saya kenal korban. Walaupun tidak dekat. Kenal gitu aja," ujarnya sambil tertunduk. Dia tidak merinci lebih jauh alasan penganiayaan. 

Romadhoni mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati. Selain itu, dia juga meminta kepada Polsek di jajaran agar mengaktifkan patroli.

Romadhoni yang didampingi Kasatreskrim Polres Binjai, AKP Yayang Rizki Pratama kemudian menunjukkan sejumlah barang bukti yang disita. 

Di antaranya berupa tongkat besi yang diperkirakannya seberat 3 - 5 kg, helm dan pakaian serta sepatu milik korban, jengkol milik korban yang tak sempat dijual, sejumlah uang ratusan ribu dan sepeda motor Vario warna putih biru milik korban yang sudah tidak ada plat nomornya. 

"Pasal yang dilanggar tersangka adalah pasal 340 subsidair pasal 338 subsidair 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun atau seumur hidup," katanya. 

Baca juga: Sosok Pelaku Pembunuhan Dua Wanita di Sumut Terungkap, Oknum Polisi Berpangkat Aipda, Ini Motifnya

Anak Korban Kebingungan

Diberitakan sebelumnya, Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting mengatakan, korban ditemukan tewas setelah anaknya, Alika kebingungan mencari kedua orangtuanya yang tak kunjung pulang setelah pergi belanja ke pasar Tavip sejak pukul 04.30 WIB.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
PembunuhanPembegalanBinjaiMedan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved