Breaking News:

Terkini Nasional

Penjelasan Paspampres Mengapa Perlu Menindak Pengendara Moge yang Terobos Ring 1: Masih Manusiawi

Video Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) menendang pengendara motor gede (moge) viral di media sosial.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Instagram @juniarwilliam17
Video Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) menendang pengendara motor gede (moge) viral di media sosial. 

TRIBUNWOW.COM - Video Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) menendang pengendara motor gede (moge) yang melintas di Jalan Veteran III, Gambir, Jakarta Pusat, pada Minggu (21/2/2021), viral.

Sekelompok pengendara moge yang saat itu tengah konvoi Sunday morning ride (sunmori) dianggap telah menerobos kawasan Ring 1.

Lantas, salahkah Paspampres menendang pengendara moge yang menerobos Ring 1?

Baca juga: Viral Video Anggota Paspampres Tendang Pengendara Moge yang Terobos Ring 1, Ini Dasar Hukumnya

Berdasarkan penjelasan Asisten Intelijen Paspampres, Letkol Inf Wisnu Herlambang, pengendara moge yang menerobos Ring 1 bisa saja ditembak.

Apa yang dilakukan Paspampres saat itu, yaitu tindakan berupa menendang, dinilai masih manusiawi.

"Itu sebenarnya masih manusiawi. Kalau menerobos (ring 1) itu sebenarnya bisa ditembak karena anggota dilengkapi dengan senjata," ungkap Wisnu, Jumat (26/2/2021), dikutip Tribunnews dari Kompas.com.

"Masih cukup lunak kami kalau ukuran prosedur, karena itu masuk kategori bahaya tidak langsung dan ancaman terbuka," imbuhnya.

Wisnu mengatakan apa yang dilakukan para pengendara moge termasuk kategori bahaya tidak langsung.

"Itu sudah masuk kategori bahaya tidak langsung. Dan karena sikap kewaspadaan anggota, sudah terlatih dia waspada, apapun ceritanya kami lumpuhkan dulu," tuturnya.

Ia juga menegaskan apa yang dilakukan anggota Paspampres dalam video sudah sesuai petunjuk teknis yang ada dalam surat keputusan Panglima TNI.

Hal senada juga diungkapkan Komandan Paspampres, Mayor Jenderal Agus Subiyanto.

Ia menjelaskan Jalan Veteran III yang diterobos para pengendara moge merupakan bagian dari instalasi VVIP yang menjadi tugas Paspampres untuk mengamankannya.

Maka dari itu, pengendara moge ditendang karena penerobosan yang mereka lakukan adalah tindakan pelanggaran batas Ring 1.

Baca juga: Kata Komandan Paspampres soal Anggotanya yang Tendang Pengendara Moge yang Terobos Ring 1

Hal tersebut, ungkap Agus, diatur dalam buku Petunjuk Teknis Pam Instalasi VVIP yg disahkan oleh Keputusan Panglima TNI tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pam VVIP.

"Tindakan anggota Paspampres tersebut merupakan bentuk kewaspadaan dalam melaksanakan tugas terhadap segala bentuk hakikat ancaman terhadap Instalasi VVIP," jelas Agus, Jumat (26/2/2021), dilansir Tribunnews.

Mengutip Kompas.com, sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Sekretariat negara (Permensesneg) Nomor 14 tahun 2016, ada sembilan wilayah yang masuk klasifikasi Ring 1, yaitu:

1. Halaman kompleks Istana Kepresidenan Jakarta;

2. Istana Merdeka;

3. Istana Negara;

4. Gedung Kantor Presiden;

5. Gedung Kantor Staf Presiden;

6. Wisma Negara;

7. Gedung Kantor Sekretariat Presiden;

8. Istana Wakil Presiden; dan

9. Gedung Kantor Sekretariat Wakil Presiden.

Baca juga: Pengendara Moge Sebut Telah Berkoordinasi dengan Paspampres, Letkol Wisnu: Itu Pernyataan Sepihak

Komunitas Motor Beri Tanggapan

Terkait kejadian Paspampres menendang pengendara moge yang menerobos Ring 1, sejumlah komunitas motor di Jakarta memberi tanggapan.

Dilansir Kompas.com, Ketua Umum Superriders Kawasaki Big Bike Club Indonesia, Erlangga Yudhanegara, mengungkapkan pengendara motor sudah pasti terikat peraturan lalu lintas, budaya berkendara yang baik, dan norma yang berlaku di masyarakat.

Pria yang akrab disapa Angga menekankan ketiga hal tersebut juga harus diperhatikan pejalan kaki, pesepeda, maupun pengendara motor atau mobil.

Karena itu, ujarnya, semua pengguna jalan harus saling menghormati dan mendahulukan kepentingan umum.

“Tiga hal ini yang saling berkaitan dan selalu dijaga kapanpun dan dimanapun kita berkendara di jalanan umum untuk kehidupan berlalu lintas yang aman dan nyaman untuk semua pihak."

"Baik itu pejalan kaki, pesepeda, pengendara motor, ataupun mobil,” bebernya, Minggu (28/2/2021).

“Sosialisasi sosialiasi aturan aturan ini haruslah berkelanjutan sehingga muncul karakter karakter berkendara yang baik di jalanan umum,” tambahnya.

Ketua Komunitas CBR Independent Club (CIC), Lutfi Darmawan, juga mengungkapkan hal serupa.

Ia mengatakan, apapun alasannya, pengendara motor yang melanggar dan melintasi jalur 'terlarang', wajib ditindak.

Terlebih, jika suara knalpot yang dikendarai bising.

Lutfi pun menyebutkan, apa yang dialami pengendara moge pada Minggu (21/2/2021), bisa dianggap sebagai keberuntungan.

“Apalagi lewat area Ring 1 dengan suara knalpot bising, masih untung hanya ditendang,” ujarnya.

Baca juga: Terkuak Pengendara Moge Ditendang Paspampres karena Terobos Ring 1 Berulang Kali Lakukan Pelanggaran

Rombongan Moge akan Dipanggil Hari Ini

Polda Metro Jaya akan memanggil rombongan pengendara motor gede (moge) yang ditendang anggota Paspampres karena menerobos ring 1, Istana Kepresidenan, Jakarta pada Minggu (21/2/2021) lalu.

"Identitas sudah ada. Dan sudah kita surat undangan klarifikasi. Besok (hari ini) mereka menyanggupi untuk datang," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, kepada wartawan, Minggu (28/2/2021).

Lebih lanjut, Fahri menyatakan pihak kepolisian diketahui memanggil satu orang untuk menghadiri pemeriksaan tersebut.

Namun, pengendara moge itu akan membawa teman-temannya yang turut hadir dalam insiden tersebut.

"Kita kan undang kan ada satu orang. Tapi mereka menyanggupi beberapa orang datang."

"Kita sudah tahu identitasnya. Tapi dari satu orang itu mengajak orang lain untuk hadir," ungkap dia.

Menurut Fahri, pemeriksaan kali ini hanya untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pelaku.

Termasuk dengan kemungkinan adanya pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan pelaku.

"Kalau dilihat dari medsos itu kan ada dugaan pelanggaran lalin. Jadi kita mengklarifikasi termasuk juga nanti kalau ada pelanggaran protokol kesehatan."

"Kita masukkan dulu dalam keterangan, nanti apa gimana ada pelanggaran hukumnya kita koordinasikan dengan yang lain."

"Jadi dugaan sementara adalah pelanggaran lalin yang terjadi saat kejadian," tukasnya.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Igman Ibrahim, Kompas.com/Ihsanuddin/Aprida Mega Nanda)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Salahkah Paspampres Tendang Pengendara Moge yang Terobos Ring 1? Begini Penjelasannya

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
MogePengendara Moge Terobos Ring 1Motor Gede (Moge)Kompleks Istana KepresidenanRing 1PaspampresVideo ViralViral VideoJakarta
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved