Terkini Nasional
Sederet Koruptor yang Diberi Hukuman Hadiah oleh Artidjo Alkostar, Ada Nama Angelina Sondakh
Mantan hakim agung, Artidjo Alkostar dikabarkan meninggal dunia, Minggu (28/2/2021).
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Mantan hakim agung, Artidjo Alkostar dikabarkan meninggal dunia, Minggu (28/2/2021).
Dilansir TribunWow.com dari Kompas.com, Artidjo yang kini menjabat sebagai Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dikenal sebagai sosok yang ditakuti para koruptor.
Pasalnya, Artidjo tak segan menjatuhi hukuman berat bagi para pejabat korup tersebut.
Sejumlah pejabat bahkan diberi hukuman tambahan saat mencoba mendapatkan keringanan di tingkat kasasi.
Baca juga: Dewan Pengawas KPK Artidjo Alkostar Meninggal Dunia, Miliki Harta Paling Sedikit dibanding yang Lain
Baca juga: Kabar Duka, Artidjo Alkostar Meningga Dunia, Mahfud MD Turut Berduka: Dijuluki Algojo Para Koruptor
Dari beberapa pejabat yang diberi hadiah 'hukuman' oleh Artidjo yakni politisi Partai Demokrat, Angelina Sondakh.
Ia yang dijatuhi hukuman penjara dari empat tahun menjadi 12 tahun.
Angelina dianggap bersalah dalam kasus korupsi Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Istri mendiang Adjie Massaid itu divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Padahal awalnya, ia hanya divonis hukuman penjara 4 tahun 6 bulan.
Tak hanya itu, majelis kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan upa pembayaran uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS (sekitar Rp 27,4 miliar).
Hukuman itu diberikan Artidjo saat masih duduk di kursi Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Soal Bebasnya Romahurmuziy, Refly Harun Ungkit Hakim Artidjo Alkostar: Jarang koruptor Ajukan Kasasi
Baca juga: Bahas Dewas KPK, Feri Amsari: Publik Sulit Mengkritik Begawan Sekelas Pak Artidjo Alkostar
Saat itu, Artidjo memiliki alasan kuat hingga menambah hukuman bagi Angelina.
"Terdakwa aktif meminta imbalan uang atau fee kepada Mindo Rosalina Manulang sebesar 7 persen dari nilai proyek. Disepakati 5 persen," jelas Artidjo, Rabu (20/11/2021).
"Dan (fee) ini harus sudah harus diberikan kepada terdakwa 50 persen pada saat pembahasan anggaran dan 50 persen (sisanya) ketika DIPA turun."
"Itu aktifnya dia (terdakwa) untuk membedakan antara Pasal 11 dan Pasal 12 A."
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/artidjo-alkostar_20180606_100010.jpg)