Breaking News:

Artis Terjerat Narkoba

Pihak Kepolisian Benarkan Penangkapan Millendaru Positif Konsumsi Narkoba saat Berada di Sebuah Cafe

Selebgram Millen Cyrus kembali ditangkap karena penyalahgunaan narkoba.

Instagram @millencyrus
Selebgram Millendaru alias Millen Cyrus. Selebgram Millen Cyrus kembali ditangkap karena penyalahgunaan narkoba. 

TRIBUNWOW.COM - Selebgram Millen Cyrus kembali ditangkap karena penyalahgunaan narkoba.

Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

Dari hasil pemeriksaan, Yusri Yunus menyebut Millen Cyrus positif narkoba berjenis benzo.

Baca juga: Detik-detik Millen Cyrus Ditangkap Lagi karena Positif Benzo, Bermula Terjaring Protokol Kesehatan

Selebgram Millendaru alias Millen Cyrus.
Selebgram Millendaru alias Millen Cyrus. (Instagram @millencyrus)

Keponakan Ashanty ini ditangkap bersama tiga temannya.

“Saya membenarkan saja dulu, diamankan beserta 3 temannya di cafe dan positif benzo,” tulis Yusri Yunus kepada Kompas.com via pesan singkat, Minggu (28/2/2021).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Millen Cyrus tertangkap di cafe kawasan Jakarta Selatan pada Minggu dini hari lantaran razia protokol kesehatan.

Berdasarkan tes urine, polisi mendapati Millen Cyrus positif narkoba berjenis benzo. 

Baca juga: Baru di Netflix, Sinopsis Film Komedi Romantis Geez & Ann, Kisah Cinta Gadis SMA dan Anak Band

Saat ini Millen Cyrus digiring ke Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk diketahui, Millen Cyrus bukan pertama kalinya tertangkap akibat narkoba. P

ada November 2020, Millen ditangkap di sebuah hotel kawasan Jakarta Utara.

Selebgram dengan nama asli Milendaru Prakasa Samudero itu dinyatakan positif mengonsumsi sabu setelah menjalani tes urine. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Positif Benzo, Millen Cyrus Ditangkap Bersama 3 Temannya."

Sumber: Kompas.com
Tags:
MillendaruMillen CyrusnarkobaPolisiJakarta
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved